Depo Pertamina Plumpang Kebakaran

IMB Tanah Merah dari Anies Berlaku hingga 2024, Heru Budi Mau Perpanjang Lagi?

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akhirnya buka suara soal IMB sementara bagi warga Tanah Merah yang diberikan Anies Baswedan.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan kebakaran di Depo Pertamina Plumpang. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akhirnya buka suara soal IMB sementara bagi warga Tanah Merah yang diberikan Anies Baswedan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akhirnya buka suara soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara bagi warga Tanah Merah yang diberikan Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2021 lalu.

Sebagai informasi, IMB sementara yang diberikan Anies itu berlaku selama tiga tahun hingga 2024 mendatang.

Terkait akan diperpanjang atau tidaknya IMB tersebut, Heru Budi enggan berkomentar banyak.

 

"2023 saja belum selesai," ucapnya singkat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Meski tak menjawab secara gamblang, Heru mengisyaratkan kawasan tersebut bakal dikembalikan sebagai buffer zone.

Baca juga: Anies Baswedan Kecoh Warga Tanah Merah Soal IMB Sementara, Gembong PDIP Minta Tetap Direlokasi

Hal ini sesuai dengan konsep yang tengah dimatangkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kan konsepnya dari Kementerian BUMN ada buffer zone," ujarnya.

Kesalahan Anies Terbitkan IMB Warga Tanah Merah Jadi Bom Waktu

Kolase Foto Pengungsi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Kolase Foto Pengungsi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang. (Kolase Foto TribunJakarta)

Analis Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang menewaskan belasan warga sebagai bom waktu yang ditinggalkan Anies Baswedan.

Menurutnya, eks Gubernur DKI Jakarta itu membuat kesalahan fatal dengan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan di lahan yang merupakan milik Pertamina itu.

"Itu bom waktu yang akhirnya meledak. Karena (IMB yang diterbitkan Anies) jadi legalitas buat mereka tinggal (dekat Depo Plumpang)," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Pengamat dari Universitas Trisakti itu menyoroti langkah Anies yang membuat kontrak politik dengan warga Tanah Merah saat Pilkada DKI 2017 silam.

Baca juga: Anies Baswedan Kecoh Warga Tanah Merah Soal IMB Sementara, Gembong PDIP Minta Tetap Direlokasi

Menurutnya, Anies seharusnya merelokasi warga bukan malah menerbitkan IMB kawasan pada 2021 silam dan berlaku selama tiga tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved