Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kapolda Metro Irjen Fadil Imran Bawa Bunga dan Buah Saat Jenguk David di RS Mayapada
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyambangi Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023) sore.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjenguk Cristalino David Ozora (17) di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023) sore.
Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.
"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tags
Fadil Imran
Mario Dandy Satriyo
Cristalino David Ozora
penganiayaan
menjenguk
Rumah Sakit Mayapada
Jakarta Selatan
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.