Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Jadi Alasan Mario Aniaya David Sampai Koma, Kondisi Psikologis AGH Menurun Kini Lebih Banyak Diam

Hampir dua minggu kasus ini berlalu, kondisi terbaru AGH pun diungkap oleh pengacaranya, Sony Hutahean.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David setelah mendapatkan informasi kekasihnya, AGH (15) mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari korban. Bukan AGH yang menceritakannya, seorang wanita berinisial APA lah yang mengungkap perlakuan tak menyenangkan tersebut kepada Mario. Kini terungkap kondisi AGH. 

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade.

Terkait sosok APA, Melisa mengaku belum mengetahuinya secara pasti.

Terkuak kondisi keluarga AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo yang ternyata sedang tidak baik-baik saja.
Kondisi AGH terungkap, lebih banyak diam. (Tangkapan layar di Instagram)

Namun, berdasarkan informasi yang diterima Melisa, APA diduga pernah menjalin hubungan asmara dengan Mario.

"Kita kan belum bisa konfirmasi langsung ke david ya terkait APA. Tapi dari informasi yang kita dengar adalah mantan pacarnya si Mario," kata Melisa saat dihubungi wartawan, Senin (7/3/2023).

Menurut Melisa, usia Mario dan APA juga tidak berbeda jauh. APA disebut sudah menempuh pendidikan di jenjang universitas.

"Rasanya kalau dari umurnya itu kan seumuran Mario kalau saya tidak salah. Sudah kuliah juga, jadi bukan seumuran David atau AG," ungkap dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Baca juga: Hari Ini, AG Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Sebagai Pelaku Penganiayaan David

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario Dandy Satriyo (20), pacar Mario Dandy berinisial AG (15), serta rekan mereka, Shane Lukas (19), tiga tersangka kasus penganiyaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17; kanan). Terkini, Shane Lukas melalui pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan setelah sangkaan pasal diperberat jadi penganiayaan dengan perencanaan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David setelah mendapatkan informasi kekasihnya, AGH (15) mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari korban. (Kolase TribunJakarta.com/Ist)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved