Polisi Terlibat Narkoba
Kode Teddy Minahasa ke Dody Dibongkar di Sidang, Ahli Bahasa Bedah Makna "Mainkan Ya, Mas"
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (8/3/2023).
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menghadirkan saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Krisanjaya.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (8/3/2023).
Pada kesempatan tersebut, Krisnajaya sempat membahas dan membedah makna kode "Mainkan ya, Mas" dari Irjen Teddy Minahasa kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam sebuah percakapan antara Teddy dengan Doddy, terdapat pesan yang dikirimkan dengan kalimat "Mainkan ya, Mas".
Setelah itu dijawab oleh Dody "Siap, Jenderal".
Krisanjaya kemudian menjelaskan bahwa dari segi pilihan kata "mainkan" dapat diartikan sebagai sebuah perintah.
Hal itu karena terdapat teks pendahulu atau teks penyerta yang memaknai kata "mainkan".
"Kemudian perintah yang kedua adalah minimal. Minimal itu adalah sekurang-kurangnya yang maknanya juga perintah yang masih berkaitan dengan mainkan," ujar Krisanjaya.
"Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrasa, 'Mainkan, Mas, minimal seperempatnya'. Nah, apa yang dimainkan tergantung teks sebelumnya maupun teks sesudahnya itu, masih dalam rangkaian perintahnya," sambung dia.
Baca juga: Jenderal Bintang 4 asal Panama Ikut Terseret dalam Persidangan hingga Bikin Teddy Minahasa Pusing
Sebagai informasi, perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari.
Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.