Polisi Terlibat Narkoba

Jenderal Bintang 4 asal Panama 'Ikut Terseret' dalam Persidangan hingga Bikin Teddy Minahasa Pusing

Kisah jenderal itu diceritakan oleh Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Ahwil Loetan, yang menjadi saksi ahli pidana narkotika dan Kelompok Ahli BNN.

Kolase TribunJakarta
Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi ahli di sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terselip sebuah kisah tentang Jenderal bintang 4 asal Panama, Manuel Antonio Noriega dalam persidangan perkara narkoba terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023)

Kisah jenderal itu diceritakan oleh Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Ahwil Loetan, yang menjadi saksi ahli pidana narkotika dan Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN).

Saat itu, Teddy Minahasa mendapatkan kesempatan bertanya kepada sang jenderal bintang tiga tersebut.

Di akhir pertanyaannya, Teddy kemudian bertanya "Apakah suatu percakapan, yang menyangkut narkotika tetapi tidak ada objek narkotika yang dimaksud baik wujud aslinya, fotonya, gambarnya atau videonya itu bisa disebut sebagai tindak pidana narkotika?" tanya jenderal bermasker biru itu kepada Ahwil.

Ahwil menjawab dengan mengisahkan sebuah cerita Jenderal asal Panama, Manuel Antonio Noriega.

Baca juga: Teddy Minahasa Bersikukuh Jebak Linda, Ahli BNN Sebut Barang Bukti Tak Boleh Dipakai Menjebak

Noriega ditangkap oleh pihak berwajib Amerika Serikat meski tidak ditemukan barang bukti narkoba.

"Saya memberikan contoh yang paling gampang tadi ya, bahwa Jenderal Noriega adalah seorang jenderal berbintang 4, barang bukti tidak ada padanya. Barang bukti tidak ada padanya, tapi kok ditangkap amerika? ternyata dia memiliki data-data elektronik yang sangat cukup dan sangat panjang," jelas Ahwil.

Ahwil melanjutkan belum tentu orang yang terjerat pidana narkotika harus ditemukan barang bukti pada dirinya atau harus dinyatakan positif.

Baca juga: Teddy Minahasa Gunakan Barang Bukti Sabu untuk Jebak Linda, Respons Ahli BNN: Tidak Boleh

"Itu enggak perlu. Jadi, bandar besar clear pasti tidak akan ada narkotika padanya," tambahnya.

Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih meminta Teddy menyimpulkan sendiri keterangan Ahwil Loetan.

Ia lalu kembali bertanya kepada Teddy, "Ada pertanyaan lagi?"

"Tidak ada, yang mulia. Saya juga pusing," kata Teddy Minahasa.

Sebagai informasi, pada persidangan ini JPU menghadirkan saksi ahli dari BNN dan ahli pidana dari Universitas Indonesia.

Dalam persidangan hari ini, Ahwil Luthan disumpah untuk memberikan keterangan mengenai keahliannya terkait perkara narkotika.

Satu di antaranya penjelasan mengenai persyaratan dan tahap melakukan undercover buying oleh pihak Kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved