Depo Pertamina Plumpang Kebakaran

Pengamat Minta Anies Baswedan Bicara Alasan Penerbitan IMB Warga Sekitar Depo Plumpang yang Berisiko

Belasan jiwa ini melayang saat api dari ledakan Depo Plumpang menyambar ke pemukiman warga yang tepat berada di dekatnya.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul di Pakons Prime Hotel, Tangerang, Selasa (4/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Analis Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul mengaku heran dengan keberadaan warga Tanah Merah yang tinggal dekat area Depo Pertamina Plumpang.

Sebab, mereka tinggal di lokasi yang seharusnya menjadi buffer zone atau zona steril dari pemukiman warga.

Sebagai informasi, buffer zone ini sejatinya sangat penting untuk objek vital seperti depo bahan bakar minyak (BBM).

Pasalnya bila terjadi insiden kebakaran atau ledakan, zona tersebut bakal memerankan fungsi penting untuk mencegah dampak kerusakan bagi warga sekitar.

"Risikonya ini kan besar, karena ini adalah depo BBM. Kalau meledak terbakar pasti ada korban jiwa dan ini kejadian kemarin," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).

Oleh sebab itu, ia pun mempertanyakan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan yang diterbitkan Anies Baswedan semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2021 lalu.

Menurutnya, tak seharusnya warga dibiarkan tinggal di lokasi yang sangat berbahaya tersebut.

"Ketika di Depo Plumpang yang bahayanya begitu besar tetapi ada penduduk yang mendiami kawasan di sekitar itu, pasti ada sesuatu yang salah," ujarnya.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Indonesia (KPN) pun meminta Anies Baswedan segera buka suara soal IMB sementara yang diterbitkannya itu.

Baca juga: Gerindra Ogah Bela Anies Soal Penerbitan IMB untuk Warga Kampung Tanah Merah: Namanya Kampanye

Sebagai informasi, IMB kawasan yang diterbitkan Anies berlaku selama tiga tahun hingga 2024 mendatang.

"Ini harus dibuka seluas-luasnya biar tidak menjadi isu secara politik. Agar ini menjadi terang benderang, tidak menjadi kapitalisasi isu politik, ini harus dibuka," tuturnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko menyebut, IMB kawasan diterbitkan Anies supaya masyarakat sekitar mendapatkan akses untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Itu sebenarnya hanya semata dukungan supaya kebutuhan layanan dasar di sana bisa terpenuhi," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).

Dengan terbitkan IMB sementara yang hanya berlaku selama tiga tahun hingga 2024 itu, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan akses air bersih hingga jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved