Pernah Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Solusinya
Simak solusi jika melakukan kurang bayar atau lebih bayar saat lapor SPT Tahunan. Catat prosedurnya.
Adapun mekanisme pengembalian lebih bayar yang pertama melalui pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP.
Melalui mekanisme pemeriksaan ini, maka setelah melaporkan SPT Tahunan yang berstatus LB, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya.
Setelah permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, maka KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak.
Jangka waktu pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak adalah selama 12 bulan.
Melalui hasil pemeriksaan, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Lalu, DJP melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terhadap utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.
Jika terdapat sisa lebih bayar, maka lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak).
SKPKPP ini diterbitkan paling lambat satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPLB.
Sudah Bertahun-tahun Tidak Lapor SPT, Apa yang Akan Terjadi? Ini Penjelasan DJP |
![]() |
---|
Ketahui 6 Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Ada Utang Piutang hingga Investasi |
![]() |
---|
Sebentar Lagi 2025, Ini Cara Minta Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Bisa Lewat Online |
![]() |
---|
6 Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Ada Utang Piutang hingga Alat Transportasi |
![]() |
---|
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan 2024, Simak Cara Mengisi e-Filing serta Denda Jika Terlambat Lapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.