Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Sebelum Terjadi Penganiayaan, Jam 2 Pagi David Diteror Mario Dandy Lewat WA: "Gua Tembak Lu!"

Sebelum melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) ternyata pernah menerornya.

Kolase TribunJakarta
Beredar sebuah video sadis yang memperlihatkan penganiayaan diduga anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak petinggi GP Ansor, David (17). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebelum melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) ternyata pernah menerornya.

Anak mantan pejabat pajak tersebut sempat menghubungi langsung David sekitar pukul 02.00 WIB.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum AG, Sony Hutahaen pada Selasa (7/3/2023).

"Ada di tanggal 30 (Januari) itu, melalui chat saudara Mario Dandy menghubungi langsung, mengancam "Gue Tembak Lu!"," kata Sony.

David yang menerima pesan itu pun kaget.

Baca juga: Hari Ini, AG Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Sebagai Pelaku Penganiayaan David

Ia lalu memberitahukan itu kepada AG.

"Cowoklu Dandy kenapa telepon gue jam 2 dah," kata Sony membacakan percakapan antara David dengan AG.

Membujuk David

David, anak petinggi GP Ansor itu, tak hanya diteror oleh Mario Dandy, yang gemar pamer harta sang ayah.

Mario Dandy, juga niat mendatangi David yang saat itu sedang bermain di rumah temannya di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.

Di malam kejadian itu, Mario Dandy yang kala itu datang ke rumah teman David bersama Shane Lukas dan AG, memakai cara licik agar si David mau keluar.

Mario Dandy Satriyo (20), pacar Mario Dandy berinisial AG (15), serta rekan mereka, Shane Lukas (19), tiga tersangka kasus penganiyaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17; kanan). Terkini, Shane Lukas melalui pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan setelah sangkaan pasal diperberat jadi penganiayaan dengan perencanaan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Mario Dandy Satriyo (20), pacar Mario Dandy berinisial AG (15), serta rekan mereka, Shane Lukas (19), tiga tersangka kasus penganiyaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17; kanan). Terkini, Shane Lukas melalui pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan setelah sangkaan pasal diperberat jadi penganiayaan dengan perencanaan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (Kolase TribunJakarta.com/Ist)

David ternyata memutuskan keluar dan menemui Mario dari rumah temannya itu bukan karena takut diancam.

Namun, karena terperangkap bujukan Mario Dandy.

Baca juga: "Turun 10 Menit Aja, Gue Gak Bakal Ngapa-ngapain Kok," Bujuk Mario Dandy Sebelum Aniaya Sadis David

Mario Dandy menggunakan voice note lewat HP AG untuk membujuk David keluar.

"Di voice note menggunakan HP AG itu Mario keluarkan 3 statement. Pertama "Tolong hargain waktu kita dong", yang kedua "Ini Indonesia negara hukum gue enggak bakal ngapa-ngapin kok." Yang ketiga percakapan terakhir yg membuat David akhirnya turun karena Mario bilang,"Turun aja 10 menit, gue gak bakal ngapa-ngapain kok," kata kuasa hukum AG, Sony Hutahaen pada Selasa (8/3/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved