Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Ada Bukti Chat WA, Mario Dandy Satriyo Sebut Sang Kekasih yang Pertama Kali Ajak David Bertemu

Mario Dandy Satriyo (20) mengaku sang kekasih AG sebagai orang pertama yang menghubungi David untuk mengajak bertemu.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Dolfie Rompas dan Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy Satriyo (20) mengaku sang kekasih AG sebagai orang pertama yang menghubungi David untuk mengajak bertemu. Ini kata pengacara Mario. Dolfie Rompas, Kamis (9/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mario Dandy Satriyo (20) kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (20), Kamis (9/3/2023).

Pengacara Mario, Dolfie Rompas, mengatakan pada pemeriksaan hari penyidik hanya mendalami keterangan yang telah disampaikan kliennya.

"Ada pemeriksaan lanjutan, yang semalam kan karena sampai jam tujuh. Jadi dilanjutkan hari ini dan hari ini hanya pendalaman saja sih sebenarnya terkait keterangan yang sudah disampaikan," kata Dolfie kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

 

Dolfie menjelaskan, salah satu yang didalami penyidik yaitu soal awal mula Mario, Shane Lukas (19), dan remaja perempuan berinisial AG (15) bertemu dengan korban.

Berdasarkan keterangan Mario, lanjut Dolfie, AG adalah orang pertama yang menghubungi David untuk mengajak bertemu.

Baca juga: Dari Tahanan, Mario Dandy Ngaku Selalu Doakan Kesembuhan David Tapi Tak Peduli Kondisi Sang Kekasih

"Ya (AG menghubungi David). Artinya menggunakan handphone tuh, yang melakukan chat, yang menulis tuh saudara AG," ujar dia.

"Jadi ada percakapan melalui Whatsapp, di mana Whatsapp handphone itu dipegang oleh saudara Agnes, menyampaikan pada korban. Itu yang didalami," tambahnya.

Seorang wanita berinisial AGH (15) akhirnya ditangkap dan ditahan polisi menyusul kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Seorang wanita berinisial AGH (15) akhirnya ditangkap dan ditahan polisi menyusul kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). (Kolase TribunJakarta)

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sementara itu, polisi juga telah menangkap dan menahan AG pada Rabu (8/3/2023) malam. AG berstatus sebagai pelaku.

AG ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelaku selama sekitar enam jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Penangkapan dan penahanan AG diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Namun, berbeda dengan Mario dan Shane, AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved