Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Dari Tahanan, Mario Dandy Ngaku Selalu Doakan Kesembuhan David Tapi Tak Peduli Kondisi Sang Kekasih

Mario Dandy Satriyo (20) diklaim selalu menanyakan kondisi korban penganiayaan, Cristalino David Ozora (17) tetapi tak bertanya soal kondisi AG.

Tangkapan layar di Twitter
Mario Dandy Satriyo (20) diklaim selalu menanyakan kondisi korban penganiayaan, Cristalino David Ozora (17) tetapi tak bertanya soal kondisi AG, Kamis (9/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengacara Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, mengklaim kliennya selalu menanyakan kondisi korban penganiayaan, Cristalino David Ozora (17).

David masih terbaring di ruang ICU setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy.

"Yang selalu ditanyakan (Mario), bagaimana kondisi David, sampai sejauh mana," kata Dolfie kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

 

Dolfie menambahkan, tim pengacara memberitahu Mario soal kondisi David berdasarkan perkembangan yang disampaikan awak media.

"Karena kan kami hanya dengar dari media katanya sudah membaik. Kami sampaikan seperti apa yang kami dengar dan kami tahu dari media," ujar dia.

Baca juga: Mario Dandy dan AGH Dipertemukan di Rekonstruksi Penganiayaan David? Keduanya Disebut Sudah Putus

Menurutnya, Mario Dandy tak pernah berhenti mendoakan agar David segera pulih.

"Beliau setiap kali mendengar, merasa perlu mendoakan korban segera pulih," ucap Dolfie.

Di sisi lain, Dolfie menyebut bahwa Mario tidak menanyakan kondisi pacarnya yang berinisial AG (15).

Pengacara Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, mendatangi Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Pengacara Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, mendatangi Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Tidak ada, tidak ada (Mario tanya kondisi AG)," kata dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sementara itu, polisi juga telah menangkap dan menahan AG pada Rabu (8/3/2023) malam. AG berstatus sebagai pelaku.

AG ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelaku selama sekitar enam jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Penangkapan dan penahanan AG diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved