Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Mario Dandy dan AGH Dipertemukan di Rekonstruksi Penganiayaan David? Keduanya Disebut Sudah Putus
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), akan digelar pada Jumat (10/3/2023). AGH dan Mario akan dipertemukan?
TRIBUNJAKARTA.COM - Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), akan digelar pada Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David rencananya digelar pada Kamis (9/3/2023), tapi ditunda.
Rencananya, rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rekonstruksi akan digelar pada Jumat.
"Iya, benar. Besok," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.
Baca juga: Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Hilang! Ketua RT dan RW Setempat Kebingungan
Mario Dandy dan AG akan Dipertemukan
Trunoyudo mengungkapkan, penyidik akan menghadirkan tersangka dan pelaku dalam rekonstruksi.
Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo dan rekannya yakni Shane Lukas (19) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, AG (15) ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Iya hadir (tersangka dan pelaku)" kata Trunoyudo, Kamis, dikutip dari TribunJakarta.com.
Namun, Trunoyudo belum memastikan waktu dan tempat pelaksanaan rekonstruksi.
"Nanti dikabari (waktu) sama tempatnya," tambah dia.
Ayah David Ozora Belum Dipastikan Hadir
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Angraini, menyampaikan dalam proses rekonstruksi nanti, pihak keluarga David akan diwakili oleh kuasa hukum.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.