Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Mario Dandy dan AGH Dipertemukan di Rekonstruksi Penganiayaan David? Keduanya Disebut Sudah Putus
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), akan digelar pada Jumat (10/3/2023). AGH dan Mario akan dipertemukan?
Dengan demikian, ayahanda David yakni Jonathan Latumahina belum dipastikan akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.
"Dari pihak David akan hadir diwakili kuasa hukum," kata Mellisa, Kamis.
Baca juga: AG, Pacar Mario Anak Eks Pejabat Pajak Ditahan Polisi, Pengacara Siapkan Bukti untuk Pembelaan
Ia mengungkapkan, Jonathan Latumahina tak ingin meninggalkan David Ozora di rumah sakit.
Mengingat, David Ozora masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Mayapada setelah menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo.
"Sejauh ini belum (dipastikan hadiri rekonstruksi), beliau tidak mau meninggalkan David di rumah sakit," jelas Mellisa.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan rekonstruksi kasus tersebut akan digelar di lokasi kejadian di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun, lokasi tepatnya masih situasional dengan melihat perkembangan lebih lanjut.
"Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan dan Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Kemudian, rencananya rekonstruksi akan digelar sebanyak 23 adegan.
Namun, kata Hengki, jumlah itu masih bisa bertambah sesuai dengan peragaan di lokasi kejadian.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.