Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

AG Putusin Mario Dandy Pascapenganiayaan David, Disebut Laki-laki Tak Bertanggung Jawab

AG memutuskan hubungan asmara dengan Mario Dandy pascapenganiayaan terhadap mantan AG, Cristalino David Ozora (17).

Tangkapan layar di Instagram
Terkuak kondisi keluarga AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo yang ternyata sedang tidak baik-baik saja. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - AG (15), remaja yang sempat menjalin asmara dengan Mario Dandy Satriyo (20), akhirnya putus.

AG memutuskan hubungan asmara dengan Mario Dandy pascapenganiayaan terhadap mantan AG, Cristalino David Ozora (17).

Diketahui, saat penganiayaan tersebut, AG diberitakan masih berpacaran dengan Mario Dandy Satriyo.

Penganiayaan tersebut pun dipicu karena ada suatu peristiwa antara David dan AG yang membikin Mario Dandy ingin meminta klarifikasi.

Namun, alih-alih meminta klarifikasi, Mario Dandy malah melakukan perbuatan sadis terhadap David hingga berujung koma.

Baca juga: Terkuak Alasan Polisi Menahan Pacar Mario Dandy: Dikhawatirkan Kabur hingga Kondisi Orang Tua

Penganiayaan sadis itu pun membuat hubungan mereka putus.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum AG, Sony Hutahaen.

" Agnes ini kekasih dari Mario Dendy. Ini baru sebulan, dan sekarang ketika pemeriksaan dan kita sampaikan, mereka tidak kekasih lagi. Tidak ada hubungan," kata Sony seperti dilansir tayangan Youtube KompasTV pada Rabu (8/3/2023).

AG memutuskan Mario Dandy karena anak mantan pejabat pajak itu melepaskan tanggung jawabnya dan melempar kesalahan kepada AG.

"Karena di situ kita jelaskan bahwa Mario Dandy ini orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin melempar kesalahan kepada AG," pungkasnya.

Membujuk David

David, anak petinggi GP Ansor itu, tak hanya diteror oleh Mario Dandy, yang gemar pamer harta sang ayah.

Mario Dandy, juga niat mendatangi David yang saat itu sedang bermain di rumah temannya di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.

Di malam kejadian itu, Mario Dandy yang kala itu datang ke rumah teman David bersama Shane Lukas dan AG, memakai cara licik agar si David mau keluar.

Terbiasa hidup enak dan serba kecukupan, anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo kini mengalami stres hidup di dalam tahanan.
Terbiasa hidup enak dan serba kecukupan, anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo kini mengalami stres hidup di dalam tahanan. (Kolase TribunJakarta)

David ternyata memutuskan keluar dan menemui Mario dari rumah temannya itu bukan karena takut diancam.

Namun, karena terperangkap bujukan Mario Dandy.

Baca juga: AGH Ditahan, Bagaimana Nasib APA Wanita Pembisik Mario Sebelum Aniaya David? Polisi Beri Jawaban

Mario Dandy menggunakan voice note lewat HP AG untuk membujuk David keluar.

"Di voice note menggunakan HP AG itu Mario keluarkan 3 statement. Pertama "Tolong hargain waktu kita dong", yang kedua "Ini Indonesia negara hukum gue enggak bakal ngapa-ngapin kok." Yang ketiga percakapan terakhir yg membuat David akhirnya turun karena Mario bilang,"Turun aja 10 menit, gue gak bakal ngapa-ngapain kok," kata kuasa hukum AG, Sony Hutahaen pada Selasa (8/3/2023).

Mendengar voice note tersebut, David lalu menjawab "Oke, 10 menit aja ya," balasnya.

David pun keluar dan masuk ke dalam jebakan Mario Dandy yang kemudian menganiayanya dengan sadis.

Disepak ala Free Kick

Pihak kepolisian merasa prihatin dengan ulah Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat tinggi pajak, yang menyepak kepala David Ozora hingga koma.

Penganiayaan yang dilakukan pemuda yang kerap pamer harta sang ayah pun sangat sadis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi pun menyampaikan keprihatinannya di hadapan awak media.

Terkuak kondisi keluarga AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo yang ternyata sedang tidak baik-baik saja.
Terkuak kondisi keluarga AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo yang ternyata sedang tidak baik-baik saja. (Tangkapan layar di Instagram)

"Ini sangat-sangat memprihatinkan, sangat-sangat sadis. Ada tiga kali tendangan ke arah kepala (David). Kemudian ada dua kali menginjak tengkuk ke arah kepala dan juga ada satu kali pukulan ke arah kepala. Ke arah yang sangat-sangat vital ini kepala," kata Hengki pada Jumat (3/3/2023).

Sebelum menendang David, Mario Dandy pun sempat mengucapkan kata "Free kick", sebutan tendangan bebas dalam pertandingan sepakbola.

Baca juga: Mata Addie MS Sampai Terbelalak di RS Mayapada Saat Dengar Cerita Unik soal David: Haah?

"Baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan pinalti ataupun tendangan bebas," tambahnya.

Polisi menyebut tendangan itu dilayangkan ke kepala David sebanyak tiga kali.

Namun, David sudah tak berdaya ketika mendapatkan dua kali tendangan ke kepalanya.

Selain ditendang, Mario Dandy juga menginjak David sebanyak dua kali di bagian tengkuk kepala.

Selebrasi siu

Kekejaman aksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David (17) tak terelakkan lagi.

Video aksi kejam itu beredar luas di media sosial. Polisi juga sudah merangkum rangkaian kronologi dari mulai perencanaan sampai eksekusinya.

Kejamnya, Mario terlihat memyiksa David dengan ekspresif terbukti dari perintyah 50 kali push up dan aksi selebrasi siu ala Cristiano Ronaldo yang dilakukannya usai menendang kepala David.

Potongan gambar penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David, di Pesanggrahan, Rabu (22/2/2023).
Potongan gambar penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David, di Pesanggrahan, Rabu (22/2/2023). (Istimewa)


Anak mantan pejabat pajak itu menganiaya David di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Ternyata sebelumnya, Mario menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

Baca juga: Mario Dandy Tak Tahu Ulah Sadisnya Bikin Hidup Rafael Alun Susah: Terkena Getah Dipecat!

"Tersangka MDS (Mario) menyuruh anak korban D (David) push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat.

Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S (Shane) melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Lalu rekannya S terus merekam setiap detik penganiayaan sadis tersebut.

Setelah bertubi-tubi memukul, menendang, dan menginjak kepala David, Mario sempat melakukan selebrasi siu ala pesepakbola Cristiano Ronaldo, seperti baru saja mencetak gol.

Ditetapkan tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/2/2023). AGH menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. Sedangkan Mario dan Shane diancam pasal penganiayaan berat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/2/2023). AGH menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. Sedangkan Mario dan Shane diancam pasal penganiayaan berat. (YouTube Kompas TV)

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Baca juga: Polisi Batal Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs Terhadap David Gara-gara Saksi

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.

Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved