Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
AGH Akhirnya Ditahan Susul Mario Dandy dan Shane Lukas, Ayah David: Selamat Bergabung Sama yang Lain
AGH langsung ditahan setelah 6 jam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya kemarin, Rabu (9/3/2023). Ayah David beri tanggapan.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang wanita berinisial AGH (15) akhirnya ditangkap dan ditahan polisi menyusul kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Ayah David, Jonathan Latumahina dalam akun media sosialnya tampak menanggapi 'bergabungnya' AGH ditahan bersama dua rekannya.
AGH langsung ditahan setelah 6 jam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya kemarin, Rabu (9/3/2023).
AGH pertama kali muncul ke publik setelah kasus penganiayaan David bergulir.
Saat itu AGH keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 21.25 WIB.
AG terlihat mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu. Wajah AG tak terlihat karena tertutup hoodie yang dikenakan.
AG mendapat pengawalan ketat dari penyidik PPA. Penyidik bahkan membuat formasi lingkaran untuk melindungi AG.
Menyusul penahan AGH, ayah David tampak mengunggah postingan di akun media sosial twitternya @seeksixsuck tadi malam.
Meski tak menunjukan secara pasti untuk siapa postingannya, warganet beranggapan hal itu berkenaan dengan AGH yang akhirnya ditahan.
"Selamat bergabung sama yang lain," tulis Jonathan dikutip TribunJakarta.com.
Sebelumnya Jonathan mengklaim punya bukti kuat AGH terlibat dalam penganiayaan putranya.
Baca juga: Pertama Kali Pacar Mario Dandy Muncul ke Publik, AG Dikawal Ketat Sampai Polisi Bentuk Formasi
Dalam Twitternya, Jonathan bahkan meminta publik menunggu untuk 'kejutan-kejutan' lainnya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa AG akan ditahan selama tujuh hari.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan bahwa ada alasan khusus yang menyebabkan polisi menahan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.