Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mata Addie MS Sampai Terbelalak di RS Mayapada Saat Dengar Cerita Unik soal David: Haah?

Musisi senior, Addie MS menjenguk Cristalino David Ozora (17), anak petinggi GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20).

|
Istimewa
Addie MS terkejut mendengar cerita orang tua mengenai kebiasaan David yang tengah terbaring di Rumah Sakit Mayapada pada Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Musisi senior, Addie MS menjenguk Cristalino David Ozora (17), anak petinggi GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (8/3/2023).

Addie ditemani oleh sang putra, Kevin Aprilio.

Ditemui wartawan usai menjenguk David, Addie mengatakan kondisi David mulai membaik. 

Ada terapi musik yang dilakukan David selama masa pemulihan di rumah sakit.

"Tanda-tanda pemulihan, dia udah mulai bergerak. Sudah mulai merespons, kalau diajak bicara juga mulai respons. Tadi saya enggak ketemu dengan David, saya lebih banyak bicara sama orangtuanya," kata Addie MS pada Rabu (8/3/2023).

Menariknya, Addie mendapatkan cerita unik yang diceritakan orang tuanya saat menjenguk David.

Baca juga: AGH Ditahan, Bagaimana Nasib APA Wanita Pembisik Mario Sebelum Aniaya David? Polisi Beri Jawaban

Dia mengatakan David menjalani terapi musik yang di luar arus utama.

David mendengarkan musik ber-genre heavy metal untuk merelaksasi dirinya.

"Begitu saya dengar ternyata musiknya yang heavy metal. Haah? Tadi dia bilang (orang tuanya) David itu kondisi normal dia kalau tidur pakai headphone musik yang keras gitu. Kalau dicopot, malah bangun. Jadi unik lah," cerita Addie sembari tertawa.

Baca juga: Mario Dandy Tak Tahu Ulah Sadisnya Bikin Hidup Rafael Alun Susah: Terkena Getah Dipecat!

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved