Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
BREAKING NEWS LPSK Tak Lagi Beri Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
LPSK memutuskan tak lagi memberikan perlindungan justice collaborator terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mencabut perlindungan justice collaborator terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tenaga Ahli Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Syahrial mengatakan pencabutan dilakukan lantaran Eliezer melanggar dua pasal ketentuan justice collaborator yang diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2006.
Bahwa Eliezer yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri melakukan wawancara eksklusif dengan Kompas TV tanpa persetujuan LPSK sebagai pihak memberikan perlindungan.
"Hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C tentang perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani," kata Syahrial di Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Menurut LPSK pihaknya sudah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan redaksi atas wawancara dengan Eliezer tersebut, dan meminta agar hasil liputan tidak ditayangkan.
Baca juga: Janji Bharada E Setelah Divionis 1,5 Tahun Penjara dan Tak Dipecat Polri, Ngaku Sangat Bersyukur
Keputusan mencabut perlindungan justice collaborator terhadap Eliezer yang diberikan LPSK sejak tingkat penyidikan kasus juga sudah melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK.
Dalam rapat pada Kamis (9/3/2023) malam tersebut mayoritas dari tujuh pimpinan LPSK mendukung perlindungan justice collaborator Eliezer yang harusnya berakhir 16 Agustus 2023 dicabut.
"Keputusan didasari Pasal 32 huruf C UU 13 tahun 2006. Dalam pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan menyampaikan pendapat berbeda," ujar Syahrial.
LPSK menyatakan sudah menyampaikan keputusan mencabut perlindungan terhadap Eliezer kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Lapas Salemba.
Kemudian Kepala Rutan Salemba, penasihat hukum Eliezer yang terlibat dalam penanganan penahanan Eliezer sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dalam pelaksanaan perlindungan ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang ditandatangani. Salah satu poin yang tegas wajib mengikuti tata cara perlindungan," tutur Juru Bicara LPSK Rully Novian.
Baca juga: Sama-sama Bergaya Rambut Klimis, Bharada E dan Ronny Talapessy Disebut Mirip: Kayak Kakak Adik ya?
Rully mengatakan dalam poin pasal tersebut diatur bahwa seorang justice collaborator tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan risiko ancaman terhadap dirinya.
Serta tidak berhubungan, memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK dan terpancing pada isu-isu.
"Isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya. Di dalam pernyataan persediaan ditegaskan bahwa kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun," lanjut Rully.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.