Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Beredar Akun Instagram Minta Donasi untuk David Ozora, Pengacara: Penipu Itu!

Selain itu, akun tersebut meminta dukungan untuk David dengan menggalang donasi dan mencantumkan nomor rekening.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Akun Instagram mengatasnamakan Kristalino David Ozora, @cristallinodavidozora_official, membuka donasi untuk biaya perawatan rumah sakit. Namun, belakangan informasi itu dibantah kuasa hukum Kristalino David Ozora.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Akun Instagram mengatasnamakan Cristalino David Ozora, @cristallinodavidozora_official, membuka donasi untuk biaya perawatan rumah sakit.

Akun itu menggunakan foto profil David yang tengah membaca buku. Sejumlah foto David juga diunggah dalam akun tersebut.

Selain itu, akun tersebut meminta dukungan untuk David dengan menggalang donasi dan mencantumkan nomor rekening.

"Dukung kasus David caranya follow dan share. Donasi BNI rekening 1175757372," demikian yang tertera dalam kolom bio di akun @cristallinodavidozora_official.

Menanggapi hal itu, pengacara David dari LBH Ansor, Mellisa Anggraeni, membantah kliennya membuka donasi.

Baca juga: Lihat Langsung Rekonstruksi Penganiayaan David, Guntur Romli Bantah Mario Dandy Nangis: Dia Belagu

Mellisa menyebut akun Instagram @cristallinodavidozora_official merupakan penipu.

"Tidak benar keluarga meminta donasi. Akun penipu itu, nanti diklarifikasi resmi," kata Mellisa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).

Hingga saat ini David masih terbaring ruang ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20)

Kini Mario Dandy dan Shane Lukas (19) telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menetapkan pacar Mario berinisial AG (15) sebagai pelaku.

Baca juga: Sempat Diminta Shane Berhenti Aniaya David, Mario Dandy Tak Peduli: Gak Takut Gue Anak Orang Mati

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Politikus PSI Mohammad Guntur Romli melihat langsung proses rekonstruksi penganiayaan David di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Ia membantah dengan tegas Mario Dandy Satriyo menangis.
Politikus PSI Mohammad Guntur Romli melihat langsung proses rekonstruksi penganiayaan David di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Ia membantah dengan tegas Mario Dandy Satriyo menangis. (Tangkapan layar Twitter)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved