Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Beredar Akun Instagram Minta Donasi untuk David Ozora, Pengacara: Penipu Itu!
Selain itu, akun tersebut meminta dukungan untuk David dengan menggalang donasi dan mencantumkan nomor rekening.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Akun Instagram mengatasnamakan Cristalino David Ozora, @cristallinodavidozora_official, membuka donasi untuk biaya perawatan rumah sakit.
Akun itu menggunakan foto profil David yang tengah membaca buku. Sejumlah foto David juga diunggah dalam akun tersebut.
Selain itu, akun tersebut meminta dukungan untuk David dengan menggalang donasi dan mencantumkan nomor rekening.
"Dukung kasus David caranya follow dan share. Donasi BNI rekening 1175757372," demikian yang tertera dalam kolom bio di akun @cristallinodavidozora_official.
Menanggapi hal itu, pengacara David dari LBH Ansor, Mellisa Anggraeni, membantah kliennya membuka donasi.
Baca juga: Lihat Langsung Rekonstruksi Penganiayaan David, Guntur Romli Bantah Mario Dandy Nangis: Dia Belagu
Mellisa menyebut akun Instagram @cristallinodavidozora_official merupakan penipu.
"Tidak benar keluarga meminta donasi. Akun penipu itu, nanti diklarifikasi resmi," kata Mellisa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Hingga saat ini David masih terbaring ruang ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20)
Kini Mario Dandy dan Shane Lukas (19) telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menetapkan pacar Mario berinisial AG (15) sebagai pelaku.
Baca juga: Sempat Diminta Shane Berhenti Aniaya David, Mario Dandy Tak Peduli: Gak Takut Gue Anak Orang Mati
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.