Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kepada N, Mario Dandy Tak Akui AG Pacarnya Tapi Dianggap Sebagai Adik Usai Aniaya Sadis David
Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) mengaku kepada ibu teman David, N, bahwa AG ialah adiknya.
Hal itu terlihat dari rekonstruksi 23 adegan penganiayaan yang digelar di Komplek Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang digelar secara terbuka pada Jumat (10/3/2023).
Dari tayangan Kompas Tv, saat sedang duduk bersama dengan David di trotoar, belakang mobil Rubicon, Mario mencoba mengintrogasi David.
Baca juga: Mario Ternyata Sempat Ajak Berkelahi di Depan AGH, David Nolak: Gak Sepadan, Gue Kurus Gini
Ia menanyai apa yang telah dilakukan David terhadap AG (15), kekasihnya yang saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Sementara teman Mario, Shane Lukas (19) bersama AG duduk di belakang bumper mobil Rubicon.
Dalam pembicaraan itu, dijelaskan penyidik bahwa Mario mengucapkan kalimat yang sifatnya mengintimidasi David.
Sambil menghisap rokok, Mario pun mengajak David untuk berkelahi.
Namun, ajakan tersebut ditolak oleh David.
Adapun alasannya karena David menilai fisik antara keduanya tak sepadan.
"Partai (berkelahi satu lawan satu) sama gue aja yuk," kata Mario sambil menghisap rokok.
"Ngga bang, kita nggak sepadan, gue kan kurus kayak gini," jawab David yang disampaikan oleh penyidik.
"Lah gue kan buncit," ujar Mario.
Pada waktu yang sama, Shane mengamati situasi di sekitar lingkungan, dan melihati CCTV di lingkungan sekitar.
Merasa aman, Mario pun menyuruh David pun disuruh untuk push up 50 kali oleh tersangka Mario, disaksikan dua tersangka lain.
Namun, David hanya mampu push up sebanyak 20 kali.
Mario meminta David mengulangi push up-nya.
Mario Dandy Satriyo
Cristalino David Ozora
Shane Lukas
Komplek Green Permata
Pesanggrahan
Jakarta Selatan
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.