Penyegelan Taman Jajan Pasar Lama Tangerang, Pakar Hukum Jelaskan Soal Status Quo

Pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pagar Taman Jajan Pasar Lama depan Pendopo Bupati Tangerang dipasang garis penyegalan Satpol PP Kota Tangerang karena beroperasi secara ilegal, Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan Taman Jajan Pasar Lama, yang terletak persis di depan Pendopo Bupati Tangerang pada Jumat (10/3/2023).

Penyegelan dilakukan karena pengelola beroperasi tanpa izin.

Diketahui, lahan tersebut merupakan lahan yang masih dalam status quo karena ada ketidakjelasan kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengeklaim kepemilikan lahan.

Pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

Menanggapi kondisi tersebut, Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad menjelaskan, status quo merupakan status keadaan seperti semula apa adanya.

Artinya tidak dilakukan perubahan, menunjukkan situasi sesuai dengan kondisi yang semula atau aslinya dalam keadaan sebagaimana adanya.

"Artinya jika masih dalam kondisi status quo, tidak diperbolehkan adanya perubahan atau tindakan pada lahan tersebut. Belum terjadi putusan atau kebijakan dari pengadilan, berarti tidak bisa dilakukan apa pun," jelas Prof Suparji, Minggu (11/3/2023).

Terkait penyegelan yang dilakukan Pemkot Tangerang, kata Prof Suparji, jika tujuannya mencegah hal-hal negatif bisa dilakukan oleh pihak berwenang.

Baca juga: Menjelang Imlek 2023, Penjualan Pernak-pernik di Pasar Lama Tangerang Masih Lesu Kalah Sama Online

Seperti berpotensi terjadinya perubahan status lahan, tindakan merusak lahan, apalagi indikasi pemanfaatan secara ilegal.

"Jika diketahui lahan dimanfaatkan satu pihak untuk meraup keuntungan, dan tidak masuk uang negara, ya sudah pasti harus atau perlu dilakukan penyegelan," kata Prof Suparji.

'Tentu, melalui tahap musyawarah dan negosiasi sebelum melakukan tindakan, menghindari kondisi hadap-hadapan antara warga dengan pemerintah," ungkapnya lagi.

Lanjutnya, pihak Pemkab Tangerang yang ingin memanfaatkan lahan tersebut sebelum putusan, bisa menyampaikan aspirasi secara baik.

Mengajukan pemanfaatan dengan menjamin tidak merugikan satu dua belah pihak.

Misal, dengan menggunakan surat pernyataan bersama untuk kepastian bersama.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved