Mulai Menjamur Pemerasan Berkedok THR Oleh Ormas di Tangerang, Begini Cara Melapor ke Satpol PP

Jelang Lebaran Idulfitri 1444 H beberapa oknum pemerasan berkedok THR mulai bermunculan.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda
Kantor Satpol PP Kota Tangerang berlokasi di Jalan Raya Daan Mogot nomor 04, RT/RW 003/003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang untuk mengadukan adanya pemerasan berkedok THR oleh Ormas, Jumat (7/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Jelang Lebaran Idulfitri 1444 H beberapa oknum pemerasan berkedok THR mulai bermunculan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang pun meningkatkan pengawasan di lapangan.

Mereka juga mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk tidak ragu atau segan membuat laporan atas kejadian yang dialami. 

"Satpol PP berkerja sama dengan dengan TNI dan Polres Metro Tangerang Kota membuat Tim Saber Pungli. Masuk dalam bagian ini, Satpol PP pun berupaya meningkatkan pengawasan dan menyiapkan layanan aduan yang nantinya bisa ditindaklanjuti sebagai tindak pidana umum atau pemerasan oleh Kepolisian," papar Wawan Fauzi selakh Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Jumat (7/4/2023). 

Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

Kantor berlokasi di Jalan Raya Daan Mogot nomor 04, RT/RW 003/003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

Sedangkan untuk layanan pengaduan online, kata Wawan masyarakat Kota Tangerang bisa melalui instagram @polpp.tangerang, facebook dengan akun Satpol-PP Kota Tangerang.

Baca juga: Surat Cinta dari Ormas Minta THR ke Perusahaan di Tangerang, Begini Respon Polisi

Juga situs di laman https://satpolpp.tangerangkota.go.id, melalui email dengan alamat satpolppkotatangerang1950@gmail.com.

Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan cepat melalui nomor whatsapp di 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669.

"Pengaduan yang masuk, akan ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP Kota Tengarang. Sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang dapat terus kondusif," tegas Wawan.

Lanjutnya, dalam layanan pengaduan ini Satpol PP Kota Tangerang menjamin akan kerahasiaan identitas pelapor dan merahasiakan segala bentuk laporan pengaduan pelanggaran Perda maupun Perwal kepada pihak manapun.

"Layanan pengaduan akan diterima dan diproses oleh petugas Satpol PP 24 jam non-stop. Alangkah baiknya laporan disertai dengan foto dan lokasi kejadian, sehingga personel yang bertugas saat itu bisa langsung segera dan mudah menindaklanjuti," katanya.

Sebagai informasi, pengaduan terkait Kota Tangerang juga bisa dilakukan melalui call center 112 atau whatsapp aduan di 0811-1500-293.

Diberitakan sebelumnya, tersebar surat edaran dari salah satu organisasi masyarakat alias ormas yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 H.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved