Penyegelan Taman Jajan Pasar Lama Tangerang, Pakar Hukum Jelaskan Soal Status Quo

Pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pagar Taman Jajan Pasar Lama depan Pendopo Bupati Tangerang dipasang garis penyegalan Satpol PP Kota Tangerang karena beroperasi secara ilegal, Jumat (10/3/2023). 

"Tapi secara hukum, jika lahan masih dalam status quo untuk tidak digunakan, dirubah atau dimanfaatkan secara ilegal. Jika digunakan, harus ditimbang positif dan negatifnya untuk halayak publik, terlebih ini indikasinya lahan pemerintah. Ada baiknya, biarkan lahan tersebut sampai putusan kepemilikan dikeluarkan pengadilan," pungkas Prof Suparji.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel Taman Jajan Pasar Lama yang baru-baru ini beroperasi, Jumat (10/3/2023).

Gapura yang menjadi ikon Wisata Kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang roboh terhempas hujan deras disertai angin kencang pada Kamis (23/12/2021).
Gapura yang menjadi ikon Wisata Kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang roboh terhempas hujan deras disertai angin kencang pada Kamis (23/12/2021). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Taman Jajan yang sore tadi disegel petugas lokasinya persis di depan Pendopo Bupati Tangerang, Pasar Lama, Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan lahan tersebut tidak mengantongi izin beroperasi.

Lahan itu masih dalam "status quo" karena ada sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengeklaim kepemilikan lahan.

"Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas diatasnya," ujar Wawan saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).

Menurutnya, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara ilegal.

"Mereka juga bikin kegiatan ini tanpa izin dari pihak berwenang," tegas Wawan.
 
"Poin-poin inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP  line di kawasan tersebut," imbuhnya.

Wawan berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan yang masih dalam status sengketa.

"Biar kondusif kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved