Saut Situmorang dan Margarito Kamis Sarankan KPK Tutup Kasus Formula E, Ini Alasannya

Apakah ada kemungkinan Anies Baswedan bisa berstatus tersangka kasus Formula E.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat menjadi pembicara di acara diskusi "Sumber Waras Vs Formula E", Selasa (14/3/2023). 

"Karena kalau itu dilakukan akan menjadi kacau," ujar Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu.

Menurut Saut, yang kemungkinan terjadi adalah ada pihak-pihak tertentu yang memang berniat ingin menyeret nama Anies dalam kasus Formula E.  

"Tapi kalau bicara ada niat-niat mereka saya gatau karena saya gabisa baca niat orang juga, tapi bisa jadi mereka punya niat menjadikan itu sebagai proses yang crowded misalnya, tapi saya rasa itu sangat bertentangan dengan wisdom proud kita tentang apa yang kita pahami," papar Saut.

Sementara itu, Margarito Kamis berbicara secara hukum dampak yang akan dialami Anies jika eks Gubernur DKI Jakarta itu berstatus tersangka KPK dalam ajang Formula E.

Dikatakan Margarito, dampak yang paling jelas adalah Anies tak bisa ikut berlaga di ajang Pilpres 2024.

"Wallahualam, saya gabisa bicara kemungkinan karena saya orang hukum tapi kalau sampai begitu maka akibat langsung dari penetapan tersangka adalah Anies gabisa jadi capres," ujar Margarito.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved