Polisi Terlibat Narkoba

Ajakan Teddy Minahasa Bersekutu di Pengadilan Ditolak Ayah Dody Prawiranegara: Jangan Mau, Lawan!

Dalam percakapannya, Teddy Minahasa menawarkan Maman Supratman agar sang anak bersekutu di pengadilan.

|
Tangkapan layar Kompas TV
Saksi atas nama Maman Supratman memberikan keterangan di hadapan Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebelum persidangan perkara narkoba yang menyangkut jenderal bintang dua, Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara, Teddy sempat menghubungi ayah Dody, Maman Supratman via ponsel.

Dalam percakapannya, Teddy Minahasa meminta Maman Supratman agar sang anak bersekutu di pengadilan.

Namun, purnawirawan polisi tersebut menolak ajakan Teddy dan meminta sang anak untuk melawannya di persidangan demi membongkar kasus tersebut. 

Mulanya, Maman bercerita Teddy Minahasa menghubunginya via ponsel pada tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.

Sebelumnya, Maman sudah mendapatkan informasi bahwa Teddy akan menghubungi dirinya.

Baca juga: Dody Prawiranegara Hadirkan Ayah dan Istri Sebagai Saksi, Borok Teddy Minahasa Bakal Diungkap

"Biasanya, kalau telepon masuk ke telepon saya tidak ada namanya, saya tidak pernah angkat. Karena ini ada informasi, saya bilang sama anak saya, kalau papa dapat telepon kamu rekam ya. Enggak lama telepon masuk," jelas Maman dalam persidangan di hadapan hakim ketua, Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023).

Dalam percakapan via telepon, Teddy Minahasa mengenalkan diri kepada Maman.

Dia mengaku bahwa sedang bermasalah dengan anaknya, Dody.

Baca juga: Hotman Paris Soroti Bukti Chat Teddy Minahasa yang Tak Utuh, Ahli Digital Forensik: Melanggar UU ITE

"Saya Teddy Minahasa yang ada masalah dengan Dody. Saya Minta Dody bergabung dengan saya dan seluruh biayanya akan saya tanggung. Saya jawab, saya punya penyakit jantung, saya tidak menangani itu, yang nanganin istrinya Ama," kata Maman.

Setelah menutup percakapan di telepon itu, Maman meminta anaknya, Desi Kusuma Dewi untuk menyampaikan pesan kepada Dody agar menolak tawaran Teddy Minahasa.

"Setelah tutup telepon, saya bilang sama anak saya, tolong sampaikan sama Dody jangan mau bergabung, ungkap seluruhnya, sejujur-jujurnya dia harus bilang. Ungkapkan. Saya bilang, jangan mau bergabung, lawan dia," cerita Maman.

perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari.

Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved