Polisi Terlibat Narkoba

Hotman Paris Soroti Bukti Chat Teddy Minahasa yang Tak Utuh, Ahli Digital Forensik: Melanggar UU ITE

Ruby langsung menjelaskan pengambilan barang bukti elektronik harus diambil secara utuh dan tidak boleh dipenggal-penggal.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Ahli Digital Forensik, Ruby Alamsyah dihadirkan kubu Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Ahli Digital Forensik, Ruby Alamsyah dihadirkan oleh kubu terdakwa Teddy Minahasa di persidangan dalam kasus peredaran narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (13/3/2023).

Pada kesempatan tersebut, Ruby Alamsyah memberikan pandangan terkait pengambilan barang bukti elektronik untuk digunakan dalam proses penyidikan dan persidangan.

Mulanya, penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menanyakan terkait pengambilan bukti elektronik yang baik dan sesuai prosedur.

Ruby langsung menjelaskan pengambilan barang bukti elektronik harus diambil secara utuh dan tidak boleh dipenggal-penggal.

Kemudian, barang bukti tidak boleh dipotong sehingga tidak bisa menjelaskan kronologis secara lengkap.

"Barang bukti elektronik harus utuh dan asli, dijaga keasliannya, sehingga dapat memperjelas sebuah kejadian perkara dan menjelaskan sebuah keadaan. Bila tidak, barang bukti elektronik itu tidak utuh, tidak asli, dan tidak bisa menjelaskan kronologis perkara," kata Ruby Alamsyah di PN Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

"Kalau itu tidak dipenuhi, kesimpulan saya barang bukti itu tidak lengkap, dan sudah melanggar Pasal 6 undang-undang ITE terkait pemeriksaan barang bukti elektronik," sambung dia.

Pertanyaan itu ditanyakan Hotman Paris karena dalam perkara ini bukti percakapan yang ditampilkan dalam sidang dinilai tidak sah, karena tidak didapatkan dengan metode ilmiah.

Baca juga: Terkuak Dugaan Lokasi Pernikahan Teddy Minahasa dengan Linda, Kuasa Hukum Ungkap Saksi Pernikahan

Hotman menyebut, proses mendapatkan bukti yang tak ilmiah tersebut membuat bukti itu menjadi cacat atau tidak sah digunakan dalam proses penyidikan maupun persidangan. 

Pada persidangan sebelumnya, Hotman Paris mempermasalahkan barang bukti chat antara kliennya Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara yang tidak lengkap.

Dalam bukti chat itu, Teddy meminta Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. 

Namun, Hotman menilai, bukti chat yang ditampilkan dalam sidang  dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu tidak sah, karena tidak didapatkan dengan metode ilmiah.

"Ahli forensik dari Polda mengatakan yang sah chat WhatsApp adalah yang di forensik dengan metode ilmiah atau Celebrite Ufes Touch," ujar Hotman.

Tapi ternyata di seluruh BAP (berita acara pemeriksaan) tidak ada ditunjukkan ke para saksi chatting yang forensik, yang ada adalah chatting yang difoto, bahkan tangan penyidik kelihatan (pada) dua foto disatukan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved