Polisi Terlibat Narkoba
Hotman Paris Soroti Bukti Chat Teddy Minahasa yang Tak Utuh, Ahli Digital Forensik: Melanggar UU ITE
Ruby langsung menjelaskan pengambilan barang bukti elektronik harus diambil secara utuh dan tidak boleh dipenggal-penggal.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Ahli Digital Forensik, Ruby Alamsyah dihadirkan oleh kubu terdakwa Teddy Minahasa di persidangan dalam kasus peredaran narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (13/3/2023).
Pada kesempatan tersebut, Ruby Alamsyah memberikan pandangan terkait pengambilan barang bukti elektronik untuk digunakan dalam proses penyidikan dan persidangan.
Mulanya, penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menanyakan terkait pengambilan bukti elektronik yang baik dan sesuai prosedur.
Ruby langsung menjelaskan pengambilan barang bukti elektronik harus diambil secara utuh dan tidak boleh dipenggal-penggal.
Kemudian, barang bukti tidak boleh dipotong sehingga tidak bisa menjelaskan kronologis secara lengkap.
"Barang bukti elektronik harus utuh dan asli, dijaga keasliannya, sehingga dapat memperjelas sebuah kejadian perkara dan menjelaskan sebuah keadaan. Bila tidak, barang bukti elektronik itu tidak utuh, tidak asli, dan tidak bisa menjelaskan kronologis perkara," kata Ruby Alamsyah di PN Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
"Kalau itu tidak dipenuhi, kesimpulan saya barang bukti itu tidak lengkap, dan sudah melanggar Pasal 6 undang-undang ITE terkait pemeriksaan barang bukti elektronik," sambung dia.
Pertanyaan itu ditanyakan Hotman Paris karena dalam perkara ini bukti percakapan yang ditampilkan dalam sidang dinilai tidak sah, karena tidak didapatkan dengan metode ilmiah.
Baca juga: Terkuak Dugaan Lokasi Pernikahan Teddy Minahasa dengan Linda, Kuasa Hukum Ungkap Saksi Pernikahan
Hotman menyebut, proses mendapatkan bukti yang tak ilmiah tersebut membuat bukti itu menjadi cacat atau tidak sah digunakan dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Pada persidangan sebelumnya, Hotman Paris mempermasalahkan barang bukti chat antara kliennya Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara yang tidak lengkap.
Dalam bukti chat itu, Teddy meminta Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Namun, Hotman menilai, bukti chat yang ditampilkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu tidak sah, karena tidak didapatkan dengan metode ilmiah.
"Ahli forensik dari Polda mengatakan yang sah chat WhatsApp adalah yang di forensik dengan metode ilmiah atau Celebrite Ufes Touch," ujar Hotman.
Tapi ternyata di seluruh BAP (berita acara pemeriksaan) tidak ada ditunjukkan ke para saksi chatting yang forensik, yang ada adalah chatting yang difoto, bahkan tangan penyidik kelihatan (pada) dua foto disatukan," jelasnya.
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.