Polisi Terlibat Narkoba
Hotman Paris Soroti Bukti Chat Teddy Minahasa yang Tak Utuh, Ahli Digital Forensik: Melanggar UU ITE
Ruby langsung menjelaskan pengambilan barang bukti elektronik harus diambil secara utuh dan tidak boleh dipenggal-penggal.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Hotman melanjutkan, proses mendapatkan bukti yang tak ilmiah tersebut membuat bukti itu menjadi cacat atau tidak sah digunakan dalam proses penyidikan maupun persidangan.

"Artinya secara manual jadi sesuai dengan Pasal 6 UU ITE, seluruh bap yang diajukan kepada saksi adalah cacat tidak sah sebagai bukti," imbuh Hotman.
Selain itu, Hotman juga mempertanyakan mengapa chat yang ditampilkan dalam persidangan hanya sebagian saja.
Menurut Hotman, hal itu membuat percakapan antara Teddy dan Dody menjadi tidak utuh.
"Ahli forensik menemukan dalam suatu hp misalnya ada 900 chating tapi yang ditampilkan hanya sekitar 88 ya. Dia yang milih katanya koordinasi dengan penyidik," tutur Hotman.
"Padahal harusnya ditampilkan semuanya biar kelihatan alur pembicaraan jadi dipenggal-penggal," pungkasnya.
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.