Polisi Terlibat Narkoba

Hotman Paris Soroti Bukti Chat Teddy Minahasa yang Tak Utuh, Ahli Digital Forensik: Melanggar UU ITE

Ruby langsung menjelaskan pengambilan barang bukti elektronik harus diambil secara utuh dan tidak boleh dipenggal-penggal.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Ahli Digital Forensik, Ruby Alamsyah dihadirkan kubu Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). 

Hotman melanjutkan, proses mendapatkan bukti yang tak ilmiah tersebut membuat bukti itu menjadi cacat atau tidak sah digunakan dalam proses penyidikan maupun persidangan. 

Ahli Digital Forensik, Ruby Alamsyah dihadirkan kubu Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Ahli Digital Forensik, Ruby Alamsyah dihadirkan kubu Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). (Wahyu Septiana/TribunJakarta.com)

"Artinya secara manual jadi sesuai dengan Pasal 6 UU ITE, seluruh bap yang diajukan kepada saksi adalah cacat tidak sah sebagai bukti," imbuh Hotman.

Selain itu, Hotman juga mempertanyakan mengapa chat yang ditampilkan dalam persidangan hanya sebagian saja.

Menurut Hotman, hal itu membuat percakapan antara Teddy dan Dody menjadi tidak utuh.

"Ahli forensik menemukan dalam suatu hp misalnya ada 900 chating tapi yang ditampilkan hanya sekitar 88 ya. Dia yang milih katanya koordinasi dengan penyidik," tutur Hotman.

"Padahal harusnya ditampilkan semuanya biar kelihatan alur pembicaraan jadi dipenggal-penggal," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved