Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan AG Pacar Mario Dandy di LPKS

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta
Seorang wanita berinisial AGH (15) akhirnya ditangkap dan ditahan polisi menyusul kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Ayah David, Jonathan Latumahina dalam akun media sosialnya tampak menanggapi 'bergabungnya' AGH ditahan bersama dua rekannya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Masa penahanan pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) berakhir pada hari ini, Rabu (15/3/2023).

Setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Adapun AG telah ditahan di LPKS selama tujuh hari sejak Rabu (8/7/2023) malam.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo  mengatakan, masa penahanan AG telah diperpanjang.

"Iya betul (masa penahanan AG diperpanjang)," kata Trunoyudo kepada wartawan.

Trunoyudo menjelaskan, masa penahanan AG diperpanjang selama delapan hari ke depan sesuai peraturan yang berlaku.

"Sesuai dengan undang-undang kita perpanjang," ujar dia.

Baca juga: Polisi Akan Periksa HP David Telusuri Klaim Mario yang Sebut AG Dilecehkan

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Terkuak Tampang Pembacok Arya Saputra Tanpa Masker, Nyeker dan Diikat Lakban saat Digiring Polisi

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved