Polres Metro Bekasi Ringkus Enam Pelaku Kejahatan Jalanan: dari Maling Dompet di Warteg hingga Begal
Polres Metro Bekasi berhasil meringkus enam pelaku kejahatan jalanan yang terjadi beberapa bulan terakhir, aksi mereka sempat viral di media sosial.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Polres Metro Bekasi berhasil meringkus enam pelaku kejahatan jalanan yang terjadi beberapa bulan terakhir, aksi mereka sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kejahatan jalanan dimaksud meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan hingga pencurian kendaraan bermotor.
"Mengungkap dan menggulung pelaku curanmor, pelaku kejahatan jalanan, pelaku pengancaman kejadiannya ada yang dari tahun 2022 akhir dan awal tahun 2023," kata Twedi, Rabu (15/3/2023).
Twedi menjelaskan, kejadian yang sempat viral di antaranya aksi perampasan motor dan dompet pemuda di warteg Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada 27 Desember 2022 lalu.
"Kami amankan dua tersangka berinisial M dan K. Keduanya viral di media sosial setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah warteg," jelasnya.
Baca juga: 2 Janda Muda Pencuri Perlengkapan bayi di Mal Season City kini Lega, Kasusnya Berakhir Damai
Selanjutnya kata Twedi, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor berinisial A dan MR.
Kedunya terakhir beraksi di wilayah Cikarang Utara, satu diantaranya sempat melawan petugas ketika ditangkap sehingga dihadiahi timah panas di bagian kaki.
"Pelaku pencurian kendaraan bermotor, itu (ditembak) karena berusaha melawan petugas," kata Twedi.
Lalu untuk kasus terakhir, terdapat dua pelaku yang masih di bawah umur. Keduanya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau biasa disebut begal.
"Tindakan yang dilakukan yaitu korban pas lagi motornya mogok itu dibacok kemudian motornya diambil, jadi total ada enam orang pelaku yang kami amankan," tegas dia.
Keenam pelaku kini mendekam di tahana Polres Metro Bekasi Kota, mereka dikenalan nasing-masing pasal 368, 363 dan 365 KUHPidana dengan ancanan lima sampai 12 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Pemuda di Bekasi Edarkan 15 Kg Ganja, Berakhir Diringkus Polisi dan Bea Cukai |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Janji Perjuangkan Aspirasi Pedagang Kecil Terdampak Perda KTR DKI Jakarta |
![]() |
---|
Tawuran di Cikarang Bekasi Makan Korban, 2 Pelajar SMA Tewas, 7 Pelaku Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
4 Fakta Pria Bacok Kurir di Bekasi Karena Ogah Bayar COD Rp30 Ribu, Tadinya Garang Kini Kabur |
![]() |
---|
DUDUK Perkara Aksi Perampasan Mobil di Jalan Turi Bekasi, Jerit Tangis Perempuan "Kita Korban" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.