Ajudan Pribadi Terlibat Penipuan

Selebgram Ajudan Pribadi Jual Dua Mobil Mewah ke Kawan di Bawah Pasaran, Ternyata Barang Fiktif

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah menetapkan selebgram Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan menahannya.

Istimewa
Selebgram Akbar Pera Baharuddin alias Ajudan Pribadi ditangkap Polisi atas dugaan kasus penipuan yang merugikan korban Rp1,35 miliar. 

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah menetapkan selebgram Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan menahannya.

Selebgram pemilik nama lengkap Akbar Pera Baharudin itu menipu dengan modus menjual dua mobil mewah Mercy dan Land Cruiser senilai Rp 1,35 miliar ke kawan lamanya inisial AL.

Ajudan Pribadi menjanjikan dua mobil mewah dengan menunjukkan foto-fotonya kepada AL pada November tahun 2021 silam.

Mobil Land Cruiser tahun 2019 ditawarkan Ajudan Pribadi dengan harga Rp 400 juta, sementara Mercedes Benz AMG G 63 tahun 2021 dibanderol Rp 950 juta.

Setelah tergiur karena kedua mobil tersebut di bawah harga pasaran, AL tiga kali mentansfer uang sehingga totalnya Rp 1,3 miliar.

Baca juga: Ajudan Pribadi Sempat 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Penyidik Sampai Harus Jemput ke Makassar

"Tidak pernah ada jelas fiktif (mobil). Menawarkan karena untuk menarik minat korban dengan alasan mobil dijual murah dan surat lengkap sehingga korban tertarik. Padahal mobil tidak pernah ada," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Lama ditunggu mobil tak kunjung datang, AL mensomasi Ajudan Pribadi sampai dua kali tapi tak ada tanggapan.

Kesal, AL melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Barat pada November 2022.

Baca juga: Ajudan Pribadi Dulu Maafkan Janda Maling Ponsel Rp 20 Juta, Kini Sang Selebgram Tipu Teman Rp 1,3 M

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, penyelidik mencoba memanggil Ajudan Pribadi untuk dimintai keterangan tapi tak hadir.

Hasil gelar perkara, penyelidik menaikkan kasus ini ke penyidikan.

Dua kali penyidik memanggil Ajudan Pribadi tapi tak juga hadir.

Akhirnya, penyidik menjemput Ajudan Pribadi yang saat itu sedang mengendarai mobil di jalanan Kota Makassar. Setelah itu Ajudan Pribadi diboyong ke Jakarta.

Kepada penyidik, Ajudan Pribadi mengakui telah menipu kawan lamanya.

"Bahasanya mengenal makanya ditawarin. Ditanya kok murah. Dibilang iya murah nih tapi surat lengkap. Karena (korban) tertarik ditransferlah uang," kata Syahduddi.

Saat itu juga penyidik menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka lalu ditahan karena khawatir bakal kabur.

Kapolres Metro Jakarta Barat memastikan, Ajudan Pribadi menipu korban hingga mau mentransfer uang dengan modus menawarkan dua mobil mewah di bawah harga pasaran.

Usut punya usut, dua mobil mewah yang ditawarkan Ajudan Pribadi itu ternyata fiktif alias tidak pernah ada barangnya.

Tapi saat itu Ajudan Pribadi memastikan dokumen surat-suratnya lengkap.

"Dia cuma bilang surat-surat lengkap. Makanya ditanya kok harga miring? Ada surat ga? Ada dia bilang. Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah," pungkasnya.

Ajudan Pribadi menggunakan sebagian uang hasil transferan AL untuk kebutuhan sehari-hari.

Sisanya dijadikan penyidik sebagai barang bukti.

Penyidik menetapkan Ajudan Pribadi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved