Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Dalami Perilaku Kedua Tersangka, Hari Ini Mario Dandy dan Shane Lukas Diperiksa Apsifor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan itu termasuk bagian dari penyidikan kasus penganiayaan David Ozora.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
WARTA KOTA/YULIANTO
Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan kliennya mempunyai rasa takut lantaran Mario Dandy Satriyo (20) merupakan anak seorang pejabat. Maka dari itu, dijelaskan Happy, Shane Lukas menuruti perintah yang disampaikan Mario Dandy seperti mengganti plat nomor Jeep Rubicon hingga merekam aksi penganiayaan David. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) akan memeriksa dua tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), Kamis (16/3/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan itu termasuk bagian dari penyidikan kasus penganiayaan David Ozora.

"Hari ini adalah saatnya Apsifor untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Yang pertama, tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL," kata Trunoyudo kepada wartawan.

Trunoyudo menjelaskan, Apsifor nantinya bakal lebih mendalami perilaku dari masing-masing tersangka.

"Pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar dia.

"Psikologi forensik ini kan merupakan suatu ahli ekspert dalam sains terbaru khususnya terkait proses penegakan hukum," tambahnya.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Baca juga: Muncul Pakai Kemeja V Neck Putih, Amanda Mantan Mario Dandy Datangi Polda Metro Jaya

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Baca juga: Kades Salamunasir Diduga Punya Hubungan dengan Istri Mantri, Foto Ini Pancing Amarah Pelaku

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved