Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kasus Penganiayaan David, Berkas Perkara AG Pacar Mario Dilimpahkan ke Kejati DKI
Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara tahap I kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15)
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam.
"Untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," kata Reda kepada wartawan.
Reda mengungkapkan, berkas AG sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa lalu.
"Itu (berkas perkara AG) kurang lebih beberapa hari lalu, dua sampai tiga hari yang lalu," ujar dia.
Baca juga: Tak Keberatan Dilaporkan Pihak Amanda, Kuasa Hukum Mario Dandy: Apa yang Kami Cemarkan?
Saat ini, ia menyebut Kejaksaan masih meneliti berkas perkara pelaku AG.
"Sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," jelas Reda.
Menurut Reda, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.
"Itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu. Anak-anak itu tujuh hari, berkas penelitian tujuh hari, kalau yang dewasa 14 hari," ucap Reda.
"Misalkan sudang lengkap P-21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya akhir Maret atau awal April sudah bisa," tambahnya.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kajati-DKI-Jakarta-Reda-Manthovani-seusai-menjenguk-Cristalino-David-Ozora-17-di-RS-Mayapada.jpg)