Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Sempat Ketemu Mario di Kemang, Amanda Ngaku Tak Pernah Ngadu Soal Pelecehan AG
Anastasia Pretya Amanda (19) membantah menjadi pembisik mantan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM - Anastasia Pretya Amanda (19) membantah menjadi pembisik mantan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Melalui pengacaranya, Enita Edyalaksmita, Amanda mengaku tidak pernah bercerita soal dugaan pelecehan terhadap pacar Mario Dandy berinisial AG (15).
Enita menyayangkan pernyataan pengacara AG yang disebut menuduh Amanda mengadukan perlakuan tidak baik yang dilakukan David kepada Mario.
"Dengan terjadinya fakta yang bergulir di luar bahwa tanggal 31 Januari menjadikan satu momen bagi MDS bersama kuasa hukumnya, begitu juga AG dengan kuasa hukumnya, mem- blow up menuduh kepada Amanda menyampaikan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban atau David," kata Enita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Enita membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepada Amanda. Menurutnya, Amanda tak pernah menceritakan hal dituduhkan Mario dan AG.
"Itu kami bantah dengan tegas, pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan seperti biasa. Jadi tidak ada menyinggung status AG, membicarakan begini, begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali," ujar dia.
Enita mengatakan hubungan asmara Amanda dan Mario Dandy sudah berakhir sejak 2022 lalu.
"Hubungan Amanda dan MDS sudah berakhir di tahun kemarin di tahun 2022. Mereka sudah menjalani kehidupan masing-masing," kata Enita.
Meski demikian, Enita menyebut Amanda dan Mario sempat bertemu secara tak sengaja di sebuah kafe di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
Baca juga: APA alias Amanda Bongkar Pertemuannya dengan Mario Dandy Sebelum Penganiayaan David, Tak Bahas AGH
"Di tanggal 30 Januari, itu Amanda sedang berkumpul dengan teman-teman di sebuah kafe di Kemang, lagi hang out sama teman-temannya di sana. Saudara MDS ini datang menemui, terjadilah percakapan," ungkap dia.
Menurutnya, ketika itu Amanda keberatan ditemui oleh Mario lantaran sedang berkumpul bersama teman-temannya.
Enita pun mengklaim memiliki bukti foto adanya pertemuan Amanda dan Mario di kafe kawasan Kemang.
"Sebenarnya terus terang saja Amanda keberatan untuk ditemui karena lagi hang out sama teman-teman. Tentu ada lah teman-temannya yang melihat di kafe itu. Itu ada bukti bukti juga kita ada pertemuan di situ," ujar Enita.
Amanda sebelumnya disebut sebagai pembisik Mario Dandy terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Anastasia Pretya Amanda
Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas
Kombes Hengki Haryadi
pelecehan
penganiayaan
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.