Meski 2 Kali Kecolongan, Pemprov DKI Ogah Libatkan DPRD Dalam Proses Seleksi Direksi BUMD
Plt Kepala BP BUMD DKI, Fitria Rahadiani, pun menyebut proses seleksi jajaran direksi BUMD sepenuhnya berada di tangan Pemprov DKI.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) masih enggan melibatkan DPRD dalam proses seleksi asesmen atau seleksi direktur utama BUMD DKI.
Plt Kepala BP BUMD DKI, Fitria Rahadiani, pun menyebut proses seleksi jajaran direksi BUMD sepenuhnya berada di tangan Pemprov DKI.
“Sejauh ini yang kami pahami (sesuai aturan) itu ranah eksekutif,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).
Sebagai informasi, proses seleksi direksi BUMD yang dilakukan Pemprov DKI belakangan jadi sorotan.
Hal ini tidak terlepas dari dugaan korupsi bansos yang menjerat Dirut Transjakarta Muhammad Kuncoro Wibowo.
Padahal, Kuncoro baru dua bulan terakhir menjabat sebagai orang nomor satu di Transjakarta.
Oleh karena itu, Pemprov DKI pun dinilai kecolongan lantaran mengangkat Kuncoro yang ternyata tengah berhadapan dengan kasus hukum.
Parahnya lagi, ini bukan kali pertama terjadi, kasus serupa sempat terjadi di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Berstatus Tersangka KPK, PSI Singgung Hasil Lobby-lobby Siluman
Kala itu, Anies menunjuk eks Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport Donny Andy Saragih sebagai Dirut Transjakarta.
Donny Saragih ditunjuk Anies sebagai Dirut Transjakarta pada 23 Januari 2023.
Baru berselang tiga hari, Donny kembali dipecat Anies Baswedan lantaran namanya ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Usut punya usut, Donny Saragih ternyata sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan pada 2018 lalu.
Namun, Donny ternyata belum menjalankan hukuman penjaranya. Oleh sebab itu namanya masuk daftar DPO.
Meski sudah dua kali kecolongan, Pemprov DKI nampaknya tetap kekeh tak mau melibatkan legislatif dalam proses seleksi direksi BUMD.
Pemprov DKI pun menyebut hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Kalau mau melibatkan legislatif, kami harus lihat atau cek dulu undang-undang PT-nya seperti apa, apakah memungkinkan,” ujarnya.
DPRD Bongkar Ancaman Defisit Anggaran 2026, Pramono Pamer APBD Surplus Rp 14,67 T |
![]() |
---|
Sempat Banjir Protes, Pemprov DKI Batalkan Rencana Pangkas Trotoar TB Simatupang Demi Urai Kemacetan |
![]() |
---|
Sinergi dengan Anies di Ormas Gerakan Rakyat, Tom Lembong Dapat Tugas Khusus Keliling Daerah |
![]() |
---|
Lewat KJP Plus, Bank Jakarta Catat Rp1,7 Triliun Tabungan Pelajar |
![]() |
---|
Tak Lagi Tertahan Karena Biaya, Komisi E DPRD DKI Sambut Baik Pemutihan Ijazah Ribuan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.