Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

UPDATE Mario Dandy Ternyata Sudah Tebar Ancaman Beberapa Minggu Sebelum Aniaya David

Terungkap fakta baru penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy (20). Pelaku telah menebar ancaman beberapa minggu sebelum terjadi penganiayaan.

Tribunnews.com/Jeprima
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Terungkap fakta baru penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy (20). Pelaku telah menebar ancaman beberapa minggu sebelum terjadi penganiayaan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terungkap fakta baru penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Polisi mengungkap anak eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu telah menebar ancaman terhadap putra Petinggi GP Ansor beberapa minggu sebelum peristiwa penganiayaan di Komplek Green Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Fakta tesebut didapat penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan pada hasil pemeriksaan digital forensik terhadap alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Ternyata berapa minggu sebelum terjadinya perbuatan pidana ini, penganiayaan ini, ternyata kita dapatkan bukti yang perlu kita konfirmasi" kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam program talkshow ROSI yang tayang di Kompas TV, Kamis (16/3/2023) malam

"Bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban ini," kata Hengki.

Baca juga: Terungkap Selain Video, Mario Dandy Juga Kirim Foto David Lagi Luka-luka Setelah Penganiayaan

Meski demikian bukti yang didapat tersebut, kata Hengki, perlu dikonfirmasi kepada saksi yang akan dipanggil agar menguatkan adanya unsur perencanaan dalam penganiayaan David.

"Akan mempertajam unsur perencanaan ditambah dengan alat bukti yang baru kita peroleh, dan kami akan konfirmasikan lagi."

"Jadi artinya ini memperkuat bahwa perbuatan ini sudah direncanakan sebelumnya seperti itu," kata Hengki.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/2/2023). AGH menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. Sedangkan Mario dan Shane diancam pasal penganiayaan berat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/2/2023). AGH menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. Sedangkan Mario dan Shane diancam pasal penganiayaan berat. (YouTube Kompas TV)

"Ini akan kita perdalam lagi untuk memenuhi unsur perencanaan tersebut," lanjutnya.

Penyidik akan mendalami dua poin perencanaan penganiayaan Mario terhadap David.

Poin pertama sebelum terjadinya tindak pidana penganiayaan, yakni saat menjemput tersangka Shane Lukas (19) dan bersama-sama dengan AG.

Baca juga: VIDEO Polisi Ungkap Fakta Baru, Mario Kirim Video Penganiyaan David ke Tiga Orang Sebelum Ditangkap

Kedua yakni saat Mario melakukan penganiayaan.

Baca juga: David Sudah 25 Hari Dirawat Karena Dianiaya Mario Dandy, Keluarga Korban Tolak Berdamai

Di mana, kata Hengki, saat tendangan pertama ke kepala David, Mario sudah menyadari bahwa korbannya sudah tidak berdaya dan hilang kesadaran.

Namun tindakan penganiayaan itu tak dihentikan oleh tersangka, melainkan terus menendang kepala David.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved