Pemilu 2024

Bawaslu Temukan Ada 1.538 Pelanggaran Prosedur Coklit Pemilu di Jakarta

Bawaslu DKI Jakarta menemukan sebanyak 1.538 ketidaksesuaian prosedur dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit). 

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Bidang Humas, Data dan Informasi, Sitti Rakhma di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sabtu (18/2/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Bawaslu DKI Jakarta menemukan sebanyak 1.538 ketidaksesuaian prosedur dalam proses pencocokan dan penelitian atau coklit.

Diketahui, proses coklit sendiri yang bertujuan untuk menyeusuaikan data pemilih untuk Pemilu 2024 berlangsung mulai 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

"Dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terhadap 26 item ketidaksesuaian prosedur, terjadi 1.538 ketidaksesuaian prosedur dalam coklit," kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma, Senin (20/3/2023).

Rakhma menjelaskan, beberapa permasalahan dalam proses coklit yakni adanya kesulitan secara door to door di area rawan.

Hal itu terjadi ketika petugas Pantarlih kesulitan memasuki Sebagian besar apartemen, sehingga coklit tidak dilakukan secara door to door, melainkan di suatu tempat yang disediakan oleh pengelola apartemen.

Selain itu, banyak juga warga yang enggan kediamannya ditempel stiker coklit.

"Hal ini juga hampir sama di Kawasan hunian perumahan elit," kata Rakhma.

Baca juga: Di-SMS Bawaslu Larangan Berpolitik di Masjid, Anies Baswedan Sudah Disebut Melanggar Pemilu?

Rakhma menuturkan, permasalahan proses coklit juga terjadi di Kepulauan Seribu.

"Di Kabupaten Kepulauan Seribu ada warga yang seharusnya di kelurahan Pulau Kelapa namun warganya ada di Pulau Harapan," ujar Rakhma.

Atas adanya temuan 1.538 ketidaksesuaian itu, Bawaslu DKI memberi 12 catatan kepada KPU DKI Jakarta.

Di antaranya Bawaslu DKI mengimbau KPU DKI untuk  mematuhi ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun  2022 dalam hal pelaksanaan rekrutmen Pantarlih.

Kemudian menyusun daftar pemilih di setiap TPS dengan memperhatikan aspek geografis, akses dan jangkauan pemilih sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3)
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

"Serta diimbau untuk menindaklanjuti tanggapan dan masukkan masyarakat serta rekomendasi pengawas 
Pemilu dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih," ujar Rakhma.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved