Dinas LH DKI Ungkap Alasan Proyek Saringan Sampah Warisan Anies Tak Kunjung Dirampungkan Heru Budi

Sebagai informasi, saringan sampah yang dibangun di aliran Kali Ciliwung itu berada di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Facebook Anies Baswedan
Anies Baswedan mengunjungi pekerjaan pembangunan sistem pengambilan dan treatment sampah badan air melalui rekayasa sungai pada Kali Ciliwung segmen TB Simatupang, Jakarta Selatan, atau juga disebut sistem saringan sampah badan air di perbatasan Jakarta pada Senin (26/9/2022) pagi. 

Sulitnya proses pembebasan lahan ini pula yang kemudian menghambat proyek pembuatan saringan sampah tersebut.

"Kami terlambat, terkendala terhadap pembangunan fisiknya karena memang kemarin itu pembebasan tanahnya sempat telat hingga hampir tiga bulan," ujarnya.

Walau demikian, Asep memastikan, lahan yang digunakan untuk pembangunan saringan sampah sudah dibebaskan.

Lahan yang disengketan oleh warga itu pun disebutnya berada di bagian pintu masuk menuju lokasi area pembangunan saringan sampah.

Untuk mengatasi masalah ini, Asep menyebut, Dinas SDA kini tengah memeriksa kembali kepemilikan lahan tersebut.

Pasalnya, berdasarkan peta yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tanah tersebut milik Pemprov DKI.

"Jadi memang tidak semua tanah milik Pemprov, tapi yang saat ini didemo dan dituntut haknya oleh warga itu informasinya sudah milik Pemprov dan warga hanya (punya surat) menggarap," kata dia.

"Nah, kami belum tahu kok tahu-tahu mereka menuntut ganti rugi. Itu yang sedang kami cari informasinya," sambungnya.

Adu Klaim Pemprov DKI dengan Warga Soal Kepemilikan Lahan

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mengklaim lahan proyek saringan sampah yang berada di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur milik pemerintah.

Sebagai informasi, proyek yang diresmikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu sudah berjalan sejak 26 September 2022 lalu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan yang menyebut tanah itu milik Pemprov DKI yang dipinjamkan ke instansi lain.

Hal ini merujuk pada peta lahan di wilayah itu yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Itu tanahnya Pemprov DKI yang kami pinjamkan untuk asrama Polri. Jadi, Polri bikin asrama di situ," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Oleh karena itu, Pemprov DKI ogah membayar ganti rugi atas tanah tersebut yang diklaim sekelompok masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved