Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Pasal UU ITE Menanti Mario Dandy Usai Sebar Video Sadis David: Hukuman Bakal Bertambah

Pasal yang menjerat tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) bakal berlapis.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Kombes Hengki Haryadi dan Mario Dandy Satriyo dan AGH. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pasal yang menjerat tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) bakal berlapis.

Mario terancam terjerat Undang-undang ITE karena terbukti menyebar video penganiayaan David.

Mario sempat mengirimkan video penganiayaan David yang tersimpan di handphone-nya kepada tiga orang.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Ini pelanggaran hukum lho, ini delik pidana, selain penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi. Karena memberikan menyebarkan penganiayaan sadis ini terhadap anak di bawah umur. Itu melanggar UU ITE," kata Hengki dalam program Rosi di Kompas TV, dikutip Senin (20/3/2023).

Baca juga: Driver Ojol Ini Kesetanan Mutilasi Pelanggannya Gara-gara Orderan: Gerinda Jadi Alat Bukti Kekejaman

Menurutnya, polisi pun kini mendalami motif Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan sadis itu.

Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Tersangka penganiaayaan David Ozora ini telah dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Jika nanti polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis maka tak menutup kemungkinan ancaman hukuman anak mantan pejabat pajak ini anak bertambah.

Penjelasan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana Ibnu Nugroho menilai Mario Dandy pantas dijerat pasal berlapis dalam kasus penganiayaan terhadap David dan pelanggaran UU ITE.

Ia mendorong Bareskrim mengusut tuntas kasus ini karena termasuk kejahatan yang kompleks.

“Ada perencanaan, ada kejahatannya, dan ada pelanggaran UU ITE lewat perekaman,” kata Ibnu dikutip dari Kompas.TV.

Menurutnya, jika melihat dari pernyataan Direskrimum, jerat hukum itu akurat dan perlu dirumuskan dalam surat dakwaan sebagai bentuk pembelajaran kepada orang lain yang berpotensi melakukan kejahatan yang sama. Ia berpendapat terkadang pola kejahatan meniru kejahatan sebelumnya.

Ia menjelaskan jika didakwa bersamaan dan terbukti bersalah, maka hukuman pidananya terberat ditambah sepertiga.

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed ini juga berpendapat perilaku Mario Dandy tidak seperti anak seusianya. Jika dilihat dari rekaman video yang beredar, postur dan gesturnya terlihat sangat dewasa.

“Sepertinya terlalu banyak nonton tayangan, seperti Smack Down, kan tidak mungkin anak-anak melakukan seperti itu. Di videonya ketika sudah merintih pun tetap dilakukan kekerasan,” ucapnya.

Ibnu juga beranggapan secara psikis Mario Dandy merupakan anak yang sehat, hanya saja menjadi liar karena pengendalian dirinya tidak bagus.

Penyebabnya beragam, bisa kurang pendidikan, kurang pengawasan, atau pembiaran dari orang tua.

“Bisa juga yang bersangkutan kurang pergaulan yang tertata,” tuturnya.

Lolos Pasal Pembunuhan

Ada desakan publik agar pihak kepolisian menerapkan pasal perencanaan pembunuhan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) atas perbuatannya menganiaya sadis Cristalino David Ozora (17) sampai koma.

Alih-alih menerapkan pasal sesuai harapan publik, pihak kepolisian menerapkan pasal penganiayaan berat terhadap anak mantan pejabat pajak tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihak kepolisian menerapkan pasal tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada.

Peliknya asmara Mario Dandy Satriyo (20) yang ditahan setelah menganiaya David Ozora (17) karena membela kekasihnya, AGH (17). Meski membela kekasihnya hingga ditahan, Mario Dandy kini jomblo hingga dilaporkan polisi oleh mantan kekasihnya, APA alias Amanda.
Peliknya asmara Mario Dandy Satriyo (20) yang ditahan setelah menganiaya David Ozora (17) karena membela kekasihnya, AGH (17). Meski membela kekasihnya hingga ditahan, Mario Dandy kini jomblo hingga dilaporkan polisi oleh mantan kekasihnya, APA alias Amanda. (Kolase TribunJakarta)

"Yang pertama dari hasil gelar perkara dan juga fakta hukum yang kita peroleh, itu lebih mengarah kepada penganiayaan berat yang direncanakan," katanya dalam tayangan Rosi di Kompas TV pada Kamis (16/3/2023).

Selanjutnya, pasal penganiayaan berat dapat memberikan efek deteren (efek jera) terhadap Mario Dandy Satriyo.

Baca juga: Kejanggalan Tewasnya Sang Kakak Ipar di Tol Jembatan Pluit Tiga, Sonny Minta Polisi Usut Tuntas

Sebab, Hengki menjelaskan pasal perencanaan pembunuhan bisa jadi hukumannya lebih ringan ketimbang pasal penganiayaan berat terencana.

"Pasal percobaan pembunuhan hukumannya lebih rendah kalau dilihat loh. Tapi secara umum orang awam melihat seperti itu, padahal itu lebih rendah. Karena percobaan pembunuhan dihilangkan lagi dikurangi sepertiga dari hukumannya. nah, seperti itu," jelasnya.

Pasal itu dapat menjerat Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara atau 15 tahun penjara jika korbannya meninggal dunia.

Hengki mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan tindakan sadis yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

"Ini merupakan tindakan yg sangat-sangat sadis bagi kami apalagi dilakukan terhadap anak di bawah umur. Kami di sini pertama, dari fakta hukum yang ada, kami ingin mendatangkan efek deteren. Secara spesialis kepada pelaku bagaimana membuat efek jera yang maksimal," pungkasnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved