Polisi Bongkar Indekos PSK di Tambora: Temukan Puluhan Kondom hingga Buku Rekapan Transaksi

Polisi sektor dari Tambora membongkar tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK).

Istimewa
Polsek Tambora meringkus lima pelaku prositusi dan eksploitasi anak di bawah umur yang menampung 39 orang untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). 

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Polisi sektor dari Tambora membongkar tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK).

Selain, menemukan sebanyak 39 PSK berada di tempat penampungan berkedok indekos, polisi juga mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan aktivitas seks.

Di antaranya, 36 buku rekapan transaksi, 15 bundel gulungan kertas transaksi, 46 buah kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000.

Dari penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sebanyak lima pelaku tersebut di antaranya IC alias Mami (35) berperan sebagai mucikari, HA (25) berperan sebagai pengawal, SR (35) berperan sebagai pengawal, MR (25) berperan sebagai pengawal, dan AA (DPO) sebagai mucikari.

Perbuatan kelima pelaku itu terbongkar saat Polsek Tambora melakukan penggerebekan di sebuah indekos tempat penampungan PSK, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023) lalu.

Baca juga: Libatkan TNI dan Pemprov DKI, Polda Metro Awasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2023

Di dalam tempat tersebut, ada 39 orang PSK yang mayoritas adalah perempuan.

Sementara lima di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Total lima tersangka, terdiri dari satu mucikari dan tiga penjaga atau pengawal atau bodyguard, satu DPO," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).

"Para Pelaku telah beroperasi melakukan prostitusi selama tujuh bulan yang bertempat di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Jakarta Utara," lanjutnya.

Menurut Putra, tempat penampungan itu terbongkar setelah warga RW 10, Kelurahan Pekojan meluapkan keresahannya terhadap keberadaan indekos yang diduga menjadi tempat penampungan PSK.

Setelah dilakukan pengecekan, kata Putra, terbukti bahwa 39 orang PSK tersebut ditampung di sebuah indekos dua lantai.

"Ditemukan barang bukti yang terkait dengan aktivitas penghuni indekos sebagai PSK. Pelaku serta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Putra.

Putra menambahkan, 39 orang tersebut awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh pelaku.

Tak hanya itu, mereka dilarang keluar mess tanpa izin oleh para pelaku.

Jika melanggar, maka akan dikenakan denda sebanyak Rp 1 juta - Rp 1,5 juta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved