Polisi Bongkar Indekos PSK di Tambora: Temukan Puluhan Kondom hingga Buku Rekapan Transaksi

Polisi sektor dari Tambora membongkar tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK).

Istimewa
Polsek Tambora meringkus lima pelaku prositusi dan eksploitasi anak di bawah umur yang menampung 39 orang untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). 

"Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari cafe atau warung. Apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal atau bodyguard yang bernama HA (25), SR (35) dan MR (25)," jelas Putra.

Mirisnya, para PSK tersebut hanya diupah sebesar Rp 350 000 per-jam saat melayani tamu.

"Dengan pembagian Rp 310.000 untuk pengelola cafe atau warung (para pelaku) dan Rp 40.000 untuk PSK itu sendiri," kata Putra.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tandasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved