Kapolda Metro Jaya Tegas Tak Boleh Ada SOTR di Jakarta dan Sekitarnya selama Bulan Puasa
Hal itu ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Balai Kota, Jakarta pada Senin (20/3/2023).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Selama Ramadan, kegiatan sahur on the road (SOTR) tak boleh ada.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Balai Kota, Jakarta pada Senin (20/3/2023).
Konvoi di malam hari yang biasanya selesai hingga subuh itu tidak produktif dan sering membawa dampak negatif.
“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif, saya minta supaya dihentikan. Main petasan juga demikian dihentikan, karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya,” kata Fadil kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2023) seperti dilansir Tribunnews.com.
Atas hal itu,Fadil mengaku telah mengeluarkan maklumat yang melarang sejumlah kegiatan untuk dilaksanakan.
Baca juga: Selama Ramadan, Night Club di Jakarta Tak Boleh Buka Lewat Tengah Malam
Selain itu, mantan Kapolda Jawa Timur itu juga meminta agar tempat hiburan malam untuk menaati aturan jam operasional yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kami dari Polda akan bekerjasama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik,” kata Fadil.
Sebelumnya, Fadil Imran menyampaikan beberapa maklumat terkait sejumlah larangan kegiatan masyarakat jelang bulan suci Ramadan yang rencananya akan jatuh pada akhir bulan ini.
Maklumat itu diketahui teregister dengan nomor: Mak/01/III/2023.
Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada maklumat itu Polda Metro Jaya pertama melarang kegiatan konvoi kendaraan pada saat bulan suci Ramadan.
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 point 7 'konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Pada maklumat kedua, diketahui bahwa Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk melakukan pesta kembang api ataupun petasan.
Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk berkumpul sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur.
"Bermain petasan atau kembang sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api dan,"
"Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.
APBD Menyusut, Jakpro Tarik Investor Global Lewat Skema B2B |
![]() |
---|
Kebun Binatang Ragunan Buka Sampai Malam, Gubernur Pramono Persilakan Warga Olahraga hingga Pacaran |
![]() |
---|
Tegas! Gubernur Pramono Larang Atlet Israel Tanding di Jakarta: Sulut Amarah Publik |
![]() |
---|
Pramono Ikhlas Dana Bagi Hasil Dipangkas Rp15 T, Tawa Menkeu Purbaya: Kayaknya Bisa Dipotong Lagi |
![]() |
---|
Momen Pramono Anung dan Purbaya Acungkan Jempol, Menkeu Pagi-pagi Sambangi Balai Kota DKI, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.