Kapolda Metro Jaya Tegas Tak Boleh Ada SOTR di Jakarta dan Sekitarnya selama Bulan Puasa
Hal itu ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Balai Kota, Jakarta pada Senin (20/3/2023).
Editor:
Satrio Sarwo Trengginas
Adapun larangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat itu seperti melakukan balap liar yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Pasla 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.
Tak hanya itu, masyarakat juga dengan tegas dilarang melakukan tawuran yang termaktub dalam Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
APBD Menyusut, Jakpro Tarik Investor Global Lewat Skema B2B |
![]() |
---|
Kebun Binatang Ragunan Buka Sampai Malam, Gubernur Pramono Persilakan Warga Olahraga hingga Pacaran |
![]() |
---|
Tegas! Gubernur Pramono Larang Atlet Israel Tanding di Jakarta: Sulut Amarah Publik |
![]() |
---|
Pramono Ikhlas Dana Bagi Hasil Dipangkas Rp15 T, Tawa Menkeu Purbaya: Kayaknya Bisa Dipotong Lagi |
![]() |
---|
Momen Pramono Anung dan Purbaya Acungkan Jempol, Menkeu Pagi-pagi Sambangi Balai Kota DKI, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.