Kapolda Metro Jaya Tegas Tak Boleh Ada SOTR di Jakarta dan Sekitarnya selama Bulan Puasa

Hal itu ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Balai Kota, Jakarta pada Senin (20/3/2023).

Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. 

Adapun larangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat itu seperti melakukan balap liar yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Pasla 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.

Tak hanya itu, masyarakat juga dengan tegas dilarang melakukan tawuran yang termaktub dalam Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved