Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Keluarga David Serahkan Surat Pernyataan Tolak Damai dengan Mario Dandy Cs ke Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, keluarga David menginginkan melanjutkan kasus penganiayaan ini ke persidang
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Keluarga Cristalino David Ozora (17) telah menyerahkan surat pernyataan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, berisi penolakan berdamai dengan tiga tersangka pelaku penganiayaan terhada David.
Ketiga orang tersebut yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan remaja putri berinisial AG (15).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, keluarga David menginginkan melanjutkan kasus penganiayaan ini ke persidangan.
"Korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Dengan demikian, lanjut Syarief, peluang untuk dilakukan upaya restorative justice (RJ) sudah tertutup.
"Sehingga sudah tertutup, kita sudah melalui proses itu. Jadi sudah ada surat resmi sehingga kita lalui dan sudah dinyatakan diversi," ujar dia.
Baca juga: Pakaian Serba Hitam, Ini Sederet Potret AG Pacar Mario Sembunyikan Diri usai jadi Tahanan Kejaksaan
Surat penolakan berdamai dari keluarga David ini dilayangkan menyusul adanya pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta perihal peluang restorative justice untuk para pelaku.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Masih di Bawah Umur, Sidang AG di Kasus Penganiayaan David Bakal Digelar Tertutup di PN Jaksel
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Cristalino David Ozora
penganiayaan
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas
pacar Mario Dandy
restorative justice
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.