Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Keluarga David Serahkan Surat Pernyataan Tolak Damai dengan Mario Dandy Cs ke Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, keluarga David menginginkan melanjutkan kasus penganiayaan ini ke persidang

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Mario Dandy Satriyo (20), pacar Mario Dandy berinisial AG (15), serta rekan mereka, Shane Lukas (19), tiga tersangka kasus penganiyaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17; kanan). Terkini, Shane Lukas melalui pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan setelah sangkaan pasal diperberat jadi penganiayaan dengan perencanaan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Keluarga Cristalino David Ozora (17) telah menyerahkan surat pernyataan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, berisi penolakan berdamai dengan tiga tersangka pelaku penganiayaan terhada David.

Ketiga orang tersebut yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan remaja putri berinisial AG (15).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, keluarga David menginginkan melanjutkan kasus penganiayaan ini ke persidangan.

"Korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Dengan demikian, lanjut Syarief, peluang untuk dilakukan upaya restorative justice (RJ) sudah tertutup.

"Sehingga sudah tertutup, kita sudah melalui proses itu. Jadi sudah ada surat resmi sehingga kita lalui dan sudah dinyatakan diversi," ujar dia.

Baca juga: Pakaian Serba Hitam, Ini Sederet Potret AG Pacar Mario Sembunyikan Diri usai jadi Tahanan Kejaksaan

Surat penolakan berdamai dari keluarga David ini dilayangkan menyusul adanya pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta perihal peluang restorative justice untuk para pelaku.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Masih di Bawah Umur, Sidang AG di Kasus Penganiayaan David Bakal Digelar Tertutup di PN Jaksel

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved