Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Masih di Bawah Umur, Sidang AG di Kasus Penganiayaan David Bakal Digelar Tertutup di PN Jaksel
Syarief menuturkan, pihaknya tidak lama lagi akan melimpahkan berkas perkara AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) akan digelar secara tertutup.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (21/3/2023).
"Untuk anak khusus, (sidang) tertutup," kata Syarief kepada wartawan.
Selain itu, AG juga tidak akan mengenakan rompi tahanan saat menjalani sidang.
"Bahkan AG tidak boleh menggunakan atribut tahanan," ujar dia.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai menyusun surat dakwaan untuk pelaku berinisial AG.
Baca juga: Pakaian Serba Hitam, Ini Sederet Potret AG Pacar Mario Sembunyikan Diri usai jadi Tahanan Kejaksaan
AG telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Setelah dilimpahkan, AG kembali ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari ke depan.
"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan (AG) sebagai anak berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan dakwaan," kata Syarief.
Baca juga: Berkas Lengkap, Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak Kandung di Tebet Diserahkan ke Kejari Jaksel
Syarief menuturkan, pihaknya tidak lama lagi akan melimpahkan berkas perkara AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak lama lagi kami akan melimpahkan ke perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar dia.
Dalam perkara AG, Kejari Jakarta Selatan menugaskan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) spesialis anak.
"JPU sekitar ada tujuh, sebagian besar sudah sertifikasi atau kualifikasi sebagai Jaksa anak. Jadi memang nggak bisa sembarangan ada kualifikasi khusus sebagai Jaksa anak," jelas Syarief.
Kronologi

Mario Dandy Satriyo
pacar Mario Dandy
penganiayaan
Cristalino David Ozora
sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.