Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Masih di Bawah Umur, Sidang AG di Kasus Penganiayaan David Bakal Digelar Tertutup di PN Jaksel

Syarief menuturkan, pihaknya tidak lama lagi akan melimpahkan berkas perkara AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) akan digelar secara tertutup.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (21/3/2023).

"Untuk anak khusus, (sidang) tertutup," kata Syarief kepada wartawan.

Selain itu, AG juga tidak akan mengenakan rompi tahanan saat menjalani sidang.

"Bahkan AG tidak boleh menggunakan atribut tahanan," ujar dia.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai menyusun surat dakwaan untuk pelaku berinisial AG.

Baca juga: Pakaian Serba Hitam, Ini Sederet Potret AG Pacar Mario Sembunyikan Diri usai jadi Tahanan Kejaksaan

AG telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Setelah dilimpahkan, AG kembali ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari ke depan.

"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan (AG) sebagai anak berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan dakwaan," kata Syarief.

Baca juga: Berkas Lengkap, Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak Kandung di Tebet Diserahkan ke Kejari Jaksel

Syarief menuturkan, pihaknya tidak lama lagi akan melimpahkan berkas perkara AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tidak lama lagi kami akan melimpahkan ke perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar dia.

Dalam perkara AG, Kejari Jakarta Selatan menugaskan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) spesialis anak.

"JPU sekitar ada tujuh, sebagian besar sudah sertifikasi atau kualifikasi sebagai Jaksa anak. Jadi memang nggak bisa sembarangan ada kualifikasi khusus sebagai Jaksa anak," jelas Syarief.

Kronologi

Mario Dandy Satriyo (20), pacar Mario Dandy berinisial AG (15), serta rekan mereka, Shane Lukas (19), tiga tersangka kasus penganiyaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17; kanan). Terkini, Shane Lukas melalui pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan setelah sangkaan pasal diperberat jadi penganiayaan dengan perencanaan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Mario Dandy Satriyo (20), pacar Mario Dandy berinisial AG (15), serta rekan mereka, Shane Lukas (19), tiga tersangka kasus penganiyaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17; kanan). Terkini, Shane Lukas melalui pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan setelah sangkaan pasal diperberat jadi penganiayaan dengan perencanaan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (Kolase TribunJakarta.com/Ist)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved