Melanggar Izin Tinggal dan Lain-lain, 7 WNA Dicokok dari Apartemen di Penjaringan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama memerinci, dari tujuh WNA yang diamankan, empat di antaranya tidak memperpanjang paspor

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers penangkapan tujuh orang warga negara asing (WNA) dari apartemen di Penjaringan atas pelanggaran keimigrasian, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).  

CP turut diamankan atas dugaan pemalsuan sponsor penanaman modal asing sehingga dianggap memberikan pernyataan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. 

"Sebelumnya pada tanggal 21 Februari 2023 petugas migrasi telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke alamat sponsor tersebut di kawasan Palmerah," kata Qriz. 

"Namun petugas tidak menemukan kegiatan atau keberadaan perusahaan tersebut (yang diungkapkan CP), sehingga dapat disimpulkan bahwa sponsor yang bersangkutan adalah fiktif," ucapnya lagi. 

Terhadap ketujuh WNA yang melanggar dokumen keimigrasian tersebut, petugas melakukan tindakan administratif berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara

Ketujuh WNA yang diamankan diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Viral Penjaga Pintu Tol Diduga Halangi Damkar Kota Bekasi saat Melintas, Jasa Marga Minta Maaf 

Petugas akan menerapkan penindakan lanjutan sesuai pelanggaran masing-masing WNA, mulai dari deportasi, pemidanaan, atau pemanggilan para penjamin mereka. 

  

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved