Datangi Sekolah di Setiabudi, Polisi Ajak Pelajar Patuhi Maklumat Kapolda Metro di Bulan Puasa

Imbauan itu disampaikan Arif saat menggelar program "Police Goes to School" dengan berkunjung ke SMAN 79 Jakarta.

Istimewa
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Oktora mengajak para pelajar di wilayah hukumnya untuk mematuhi maklumat Kapolda Irjen Fadil Imran terkait sejumlah kegiatan yang dilarang selama Ramadhan 2023. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Oktora mengajak para pelajar di wilayah hukumnya untuk mematuhi maklumat Kapolda Irjen Fadil Imran terkait sejumlah kegiatan yang dilarang selama Ramadhan 2023.

Salah satunya dengan mengimbau para pelajar untuk tidak terlibat aksi tawuran lantaran dapat merugikan diri sendiri.

Imbauan itu disampaikan Arif saat menggelar program "Police Goes to School" dengan berkunjung ke SMAN 79 Jakarta di Jalan Menteng Pulo, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

"Hindari kenakalan remaja, karena akan merusak moral dan akhlak generasi muda, sehingga menjadi tidak baik yang akhirnya mengancam masa depan," kata Arif dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Arif juga meminta guru ikut mengawasi para siswa di dalam dan luar sekolah. Peran guru dinilai penting untuk menjaga keselamatan peserta didik.

"Selain itu, juga perlu menjalin kerja sama dengan orangtua atau wali murid. Tujuannya untuk memastikan bahwa putra dan putrinya mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan," ujar dia.

"Kita harap untuk adik-adik pelajar tetap semangat belajar yang rajin. Ikuti kegiatan yang positif untuk mendukung tercapainya masa depan," tambahnya.

Baca juga: Kompol Irwandhy Idrus: Pemilik Saham Utama di Polres Jakarta Selatan Adalah Masyarakat

Dalam maklumat Kapolda Metro Jaya, terdapat tiga kegiatan yang dilarang selama bulan Ramadhan 2023.

Pertama, Irjen Fadil Imran melarang masyarakat melakukan konvoi dengan berkendara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Larangan) bermain petasan atau kembang api, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api," kata Fadil.

Selanjutnya, Fadil juga melarang masyarakat menggelar sahur on the road (SOTR) dan berkerumun di jalan.

Sebab, kegiatan itu dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) seperti balap liar dan tawuran.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tegas Fadil.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved