Datangi Sekolah di Setiabudi, Polisi Ajak Pelajar Patuhi Maklumat Kapolda Metro di Bulan Puasa
Imbauan itu disampaikan Arif saat menggelar program "Police Goes to School" dengan berkunjung ke SMAN 79 Jakarta.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Oktora mengajak para pelajar di wilayah hukumnya untuk mematuhi maklumat Kapolda Irjen Fadil Imran terkait sejumlah kegiatan yang dilarang selama Ramadhan 2023.
Salah satunya dengan mengimbau para pelajar untuk tidak terlibat aksi tawuran lantaran dapat merugikan diri sendiri.
Imbauan itu disampaikan Arif saat menggelar program "Police Goes to School" dengan berkunjung ke SMAN 79 Jakarta di Jalan Menteng Pulo, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
"Hindari kenakalan remaja, karena akan merusak moral dan akhlak generasi muda, sehingga menjadi tidak baik yang akhirnya mengancam masa depan," kata Arif dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Arif juga meminta guru ikut mengawasi para siswa di dalam dan luar sekolah. Peran guru dinilai penting untuk menjaga keselamatan peserta didik.
"Selain itu, juga perlu menjalin kerja sama dengan orangtua atau wali murid. Tujuannya untuk memastikan bahwa putra dan putrinya mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan," ujar dia.
"Kita harap untuk adik-adik pelajar tetap semangat belajar yang rajin. Ikuti kegiatan yang positif untuk mendukung tercapainya masa depan," tambahnya.
Baca juga: Kompol Irwandhy Idrus: Pemilik Saham Utama di Polres Jakarta Selatan Adalah Masyarakat
Dalam maklumat Kapolda Metro Jaya, terdapat tiga kegiatan yang dilarang selama bulan Ramadhan 2023.
Pertama, Irjen Fadil Imran melarang masyarakat melakukan konvoi dengan berkendara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Larangan) bermain petasan atau kembang api, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api," kata Fadil.
Selanjutnya, Fadil juga melarang masyarakat menggelar sahur on the road (SOTR) dan berkerumun di jalan.
Sebab, kegiatan itu dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) seperti balap liar dan tawuran.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tegas Fadil.
Rumah Dijarah Massa, Eko Patrio Sebut Jerih Payah Puluhan Tahun Hancur Dalam Semalam |
![]() |
---|
Solidaritas Ojol Batal Demo Hari Ini, Tegaskan Tuntutan Copot Kapolda Metro Jaya Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Bus Transjakarta Tabrak Toko di Menteng Atas Jakarta Selatan, Korban Dibawa ke RSCM |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari ini di Setiabudi Jaksel, Bus Transjakarta Oleng Tabrak Toko, Seorang Luka Berat |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Eko di Jaksel Setelah Dijarah, Kaca Pecah hingga Tembok DIpilox: Terima Kasih Eko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.