Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Usai Siksa David, Mario Dandy Tantang Siswa Pangudi Luhur Sambil Kirim Video Penganiayaan

Mario Dandy Satriyo (20) diduga menyebarkan video penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora (17) ke teman-teman sekolah korban.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Mario Dandy Satriyo (20) diduga menyebarkan video penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora (17) ke teman-teman sekolah korban. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mario Dandy Satriyo (20) diduga menyebarkan video penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora (17) ke teman-teman sekolah korban.

Dugaan itu disampaikan perwakilan keluarga David, Alto Luger.

"Kami sudah tahu bahwa memang si Mario mengirim itu ke anak anak yang di PL (Pangudi Luhur)," kata Alto saat dihubungi wartawan, Rabu (22/3/2023).

Menurut Alto, Mario juga menuliskan narasi yang seolah menantang saat mengirim video tersebut.

"Narasinya adalah 'ini gua sudah ngerjain teman kalian'. Jadi narasi menantang," ungkap dia.

Baca juga: Video Penganiayaan Beredar ke Teman Sekolah David, Mario Dandy: Gua Sudah Ngerjain Teman Kalian

Atas penyebaran video itu, Alto sudah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum. Ia pun berencana membuat laporan baru ke polisi.

"Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian," ujar Alto.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved