Cerita Kriminal

Jual Obat Keras Ilegal, Dua Distributor Diringkus Polisi di Tambun Utara

Distributor obat tramadol diringkus polisi di Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Istimewa
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di mapolres, Jumat (24/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Distributor obat diringkus polisi di Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka bernama Muksal (22) dan Iqbal (25) yang menjual Tramadol secara bebas.

"Mereka ini distributor, menjual ke tempat-tempat atau perorangan untuk dijual secara tertutup," kata Twedi, Jumat (24/3/2023).

 

Twedi memastikan, pelaku menjual obat kategori daftar G secara bebas tanpa dilengkapi izin dan resep dokter.

Pengungkapan kasus peredaran obat bermula dari laporan masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres Metro Bekasi langsung melakulan penyelidikan.

Baca juga: Toko Obat di Cikarang Digerebek Polisi, Ternyata Benar Jual Ribuan Pil Eximer dan Tramadol

"Anggota langsung melakukan pengeledahan TKP di Tambun Utara, hasilnya didapatkan barang bukti berbagai jenis obat," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 6.200 tablet tramadol, 5.000 butir hexymer, dua unit ponsel dan uang tunai.

"Apabila dihitung kita bisa mengamankan kalau diuangkan ini bisa Rp 41 juta dan bisa menyelamatkan kurang lebih 11 ribu jiwa dengan asumsi kita 1 orang menggunakan satu butir," tuturnya.

Baca juga: Kelar Neken Tramadol, Budi Bawa Keris Buat Palak Sopir Truk: Pas Diciduk Ngakunya Cuma Pajangan

Pelaku melakukan penjualan obat daftar G tanpa izin, sasarannya ke pembeli remaja dengan cara COD (cash on delivery) atau beli langsung.

Terhadap tersangka, dikenakan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 subsider pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara denda paling banyak Rp1 miliar," tegas Twedi.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved