Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Terus Membaik, Kini Mulai Berlatih Berdiri
Paman David, Rustam Hatala, mengatakan kondisi kesehatan keponakannya telah menunjukkan progres baik.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Cristalino David Ozora (17) sudah lebih dari sebulan dirawat di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
David sempat mengalami koma setelah dianiaya secara brutal oleh anak mantan pejabat Ditjen Paja, Mario Dandy Satriyo (20).
Paman David, Rustam Hatala, mengatakan kondisi kesehatan keponakannya telah menunjukkan progres baik.
"Jadi, matanya mulai ada respons mengikuti gerakan dibanding sebelumnya. Tetapi, karena masih di ICU, fisioterapi selalu dilakukan," kata Rustam kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).
"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang David sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama," tambahnya.
Baca juga: Rabu Pekan Depan, AG Pacar Mario Jalani Musyawarah Diversi di PN Jakarta Selatan
Bahkan, jelas Rustam, David bisa dilatih untuk berdiri selama 20 menit. David dilatih untuk berdiri agar tumpuan kakinya kuat.
"Bahkan, tadi itu sampai sekitar 20 menit dilatih berdirinya biar nggak kaku. Tapi dia diikat, takutnya dia ini ya (jatuh). Cuma dilatih berdiri aja biar tumpuan kakinya kuat, lebih ke motoriknya," ungkap Rustam.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Baca juga: Update Mario Dandy Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, APA Mantannya Bakal Segera Diperiksa
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kronologi
Cristalino David Ozora (17) mendapat penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) hingga luka berat dan dilarikan ke rumah sakit.
Penganiayaan tersebut terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Baca juga: Fakta Baru Wanita Dimutilasi 62 Bagian di Sleman, Pelaku Mau Ketemu Orangtua Korban Lalu Minta Maaf
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Tawuran Remaja Bersenjata Tajam di Jakarta Timur, Seorang Remaja Dikeroyok
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.