Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Setiap harinya, Disparekraf DKI berkeliling melakukan pengawasan bersama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tribunnews.com
Ilustrasi tempat hiburan malam. 

“Jenis usaha itu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," ucap Andhika dalam ketentuan itu dikutip Kamis (23/3/2023).

Pengecualian diberikan pada tempat hiburan yang diselenggarakan oleh hotel bintang 4 dan 5 yang tetap dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional.

Khusus untuk kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan di minimal hotel bintang 4 juga tetap bisa beroperasi jika lokasinya tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit.

Untuk kelab malam dan diskotek, jam operasional berlaku mulai pukul 20.30 WIB sampai 24.00 WIB; mandi uap dan rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai 23.00 WIB.

Kemudian, area permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri juga bisa beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Untuk usaha karaoke eksekutif tetap dapat beroperasi selama bulan suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai 24.00 WIB.

“Sedangkan karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” ucapnya.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh tempat hiburan tersebut wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan; hari pertama bulan suci Ramadan; Malam Nuzulul Qur’an; satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri.

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

a. dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;

b. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

c. dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

d. dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;

e. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;

f. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved