Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Setiap harinya, Disparekraf DKI berkeliling melakukan pengawasan bersama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
g. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Andhika.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-hiburan-malam.jpg)