Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Setiap harinya, Disparekraf DKI berkeliling melakukan pengawasan bersama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tayang:
Tribunnews.com
Ilustrasi tempat hiburan malam. 

g. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Andhika.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved