Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Setiap harinya, Disparekraf DKI berkeliling melakukan pengawasan bersama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tribunnews.com
Ilustrasi tempat hiburan malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mulai menggencarkan pengawasan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.

Setiap harinya, Disparekraf DKI berkeliling melakukan pengawasan bersama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kami perketat pengawasan selama bulan suci Ramadan,” ucap Kepala Sudin Parekraf Jakarta Pusat Wiwik Satriani saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3/2023).

Sebagai informasi, Disparekraf DKI sudah mengeluarkan sudar edaran perihal aturan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.

Adapun jenis usaha hiburan malam yang wajib tutup selama bulan suci Ramadan ialah diskotek, mandi uap, rumah pihak, kelab malam, hingga bar yang buka di tempat sendiri.

Sedangkan, kelab malam hingga diskotek yang berada di hotel minimal bintang 4 bisa beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Pengaturan soal jam operasional tempat hiburan malam ini tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor e-0009/SE/2023 yang diterbitkan 21 Maret 2023 lalu.

Selama beberapa hari terakhir ini melakukan pengawasan di wilayah Jakarta Pusat, Wiwik mengaku belum menemukan adanya tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan.

Baca juga: Tegas! Polda Metro Jaya Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Bila menemukan ada yang melakukan pelanggaran, Wiwik menegaskan, pihaknya tak akan segan memberikan sanksi.

“Kalau ada, kami akan berikan sanksi berupa teguran hingga rekomendasi untuk ditertibkan Satpol PP,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melakukan penyesuaian jam operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H.

Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata mengatakan, Surat Edsran itu diterbitkan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa wajib tutup selama bulan suci Ramadan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved